iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia Meski Apple Bangun Pabrik AirTag di Batam
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.
Batam, Batamnews — Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa produk iPhone 16 dari perusahaan teknologi raksasa Amerika Serikat, Apple, belum bisa dijual di Indonesia.
Hal ini disebabkan belum terpenuhinya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen untuk kategori Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017.
"Sampai sore ini, Kemenperin tidak mempunyai dasar untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN untuk produk-produk Apple, khususnya iPhone 16," ujar Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025.
Agus mengungkapkan bahwa Apple juga belum memenuhi komitmen investasi sebesar USD 10 juta yang seharusnya direalisasikan dalam periode 2020-2023.
Baca juga: Bukan iPhone, Apple Bangun Pabrik AirTag di Batam dengan Target Investasi USD 1 Miliar
"Kami sudah menyampaikan kepada Apple bahwa masih ada komitmen yang harus mereka lunasi, yaitu sekitar USD 10 juta," tegasnya.
Alih-alih memenuhi syarat TKDN 40 persen untuk HKT, Apple memilih untuk berinvestasi melalui pembangunan pabrik AirTag di Batam.
Pabrik ini akan dikelola oleh Luxshare ICT, vendor asal Tiongkok yang menjadi mitra Apple. Namun, Agus tidak mengungkapkan detail nilai investasi pabrik tersebut.
"AirTag yang akan diproduksi oleh ICT (Luxshare) adalah aksesoris, bukan komponen atau bagian dari HKT seperti iPhone," jelas Agus. Oleh karena itu, pembangunan pabrik AirTag tidak akan dihitung sebagai pemenuhan TKDN HKT.
Agus menegaskan bahwa sesuai Permenperin Nomor 29 Tahun 2017, hanya produsen yang memenuhi batas minimum TKDN yang dapat memperoleh sertifikat TKDN dan izin edar di Indonesia.
Baca juga: Apple Buka Lowongan Kerja, Siapkan Langkah Jual iPhone 16 di Indonesia
"Tanpa pemenuhan komitmen TKDN, dasar hukum bagi Permenperin untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN dan izin edar bagi iPhone tidak terpenuhi," imbuhnya.
Meskipun pembangunan pabrik AirTag di Batam merupakan langkah positif, Agus menegaskan bahwa fokus pemerintah tetap pada upaya mendorong pemenuhan TKDN 40 persen untuk HKT, termasuk iPhone, agar produk Apple dapat bersaing secara legal di pasar Indonesia.
Komentar Via Facebook :