Jadwal Sidang Sengketa Pilkada 2024 untuk Wilayah Kepulauan Riau: Batam, Bintan, dan Lingga
Sidang PHP Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Batam, Batamnews - Jadwal persidangan PHP Kepala Daerah 2024 untuk wilayah Kepulauan Riau yang mencakup tiga daerah yaitu Batam, Bintan, dan Lingga akan dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 8-10 Januari 2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akan menggelar serangkaian persidangan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP) Kepala Daerah 2024 untuk wilayah Kepulauan Riau, yang mencakup tiga daerah: Kota Batam, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Lingga.
Persidangan ini akan membahas hasil pemilihan kepala daerah yang digelar pada tahun 2024, dan para pihak yang terlibat akan menyampaikan argumen serta bukti dalam rangka memperoleh keputusan final mengenai hasil pemilihan.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, Perolehan Kursi di DPR Tidak Jadi Acuan
Berikut adalah jadwal persidangan yang akan berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MKRI) Jakarta:
1. Rabu, 08 Januari 2025 – Kabupaten Lingga
Nomor Perkara: 116/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2024
Pasangan: Alias Wello dan Muhammad Ishak
Kuasah Hukum: Dwi Amelia Permata dan Maria Natassya / email: kantorhukumradistonsirait
Pemeriksaan Pendahuluan: PANEL 3
Tempat: Gedung MKRI 1, Lantai 4, Pukul: 08:00 WIB.
Pada tanggal 8 Januari 2025, persidangan akan dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan untuk perkara PHP Kabupaten Lingga. Perselisihan ini melibatkan pasangan calon Alias Wello dan Muhammad Ishak, yang menuntut hasil pemilihan bupati yang berlangsung di Kabupaten Lingga.
2. Kamis, 09 Januari 2025 – Kota Batam
Nomor Perkara: 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Batam Tahun 2024
Pasangan: Nuryanto dan Hardi Selamat Hood
Kuasah Hukum: Khoirul Akbar, Sulhan, Fathur Rohim, Abdul Hakim, Deni Feri Silalahi, Yustitia Puji Asia Putra, Erik Setiawan, Silvia Widya Astuti, Filemon Halawa dan Makmur Susanto
Pemeriksaan Pendahuluan: PANEL 2
Tempat: Gedung MKRI 1, Lantai 4 , Pukul: 08:00 WIB.
Baca juga: Tim Hukum Pasangan Alias Wello-Muhammad Ishak Lanjutkan Sengketa Pilkada Lingga di Mahkamah Konstitusi
Pada 9 Januari 2025, MK akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perselisihan hasil pemilihan Walikota Kota Batam. Perselisihan ini melibatkan pasangan calon Nuryanto dan Hardi Selamat Hood, yang mengajukan keberatan terkait hasil pilkada di Kota Batam.
3. Jumat, 10 Januari 2025 – Kabupaten Bintan
Nomor Perkara: 217/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bintan Tahun 2024
Pasangan: Budi Prasetyo, S.I.P dan Agung Ramadhan Saputra
Pemeriksaan Pendahuluan: PANEL 2
Tempat: Gedung MKRI 1, Lantai 4, Pukul: 08:00 WIB.
Pada 10 Januari 2025, persidangan akan dilanjutkan dengan perkara PHP untuk Kabupaten Bintan. Pasangan calon Budi Prasetyo, S.I.P. dan Agung Ramadhan Saputra akan mempresentasikan klaim mereka terkait perselisihan hasil pemilihan Bupati Kabupaten Bintan.
Proses persidangan PHP ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan yang terjadi setelah pemungutan suara pada Pilkada 2024.
Setiap pasangan calon yang merasa dirugikan oleh hasil pemilu dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutuskan perkara tersebut. Mahkamah Konstitusi bertindak sebagai pengawas dan penentu keabsahan hasil pemilihan kepala daerah.
Persidangan ini diharapkan berjalan secara transparan dan objektif. Masyarakat, terutama yang berada di wilayah Kepulauan Riau, dapat mengikuti jalannya sidang melalui berbagai saluran informasi resmi.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut atau mengikuti jalannya persidangan, dapat mengunjungi situs resmi Mahkamah Konstitusi atau menghubungi pihak kuasa hukum masing-masing pasangan calon.

Komentar Via Facebook :