Bahaya Petasan: Dampak Kesehatan, Lingkungan, dan Aturan Penggunaannya di Malam Tahun Baru

Bahaya Petasan: Dampak Kesehatan, Lingkungan, dan Aturan Penggunaannya di Malam Tahun Baru

kembang api.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews – Malam pergantian tahun sudah di depan mata. Di seluruh pelosok negeri, tradisi kembang api menjadi salah satu atraksi paling dinanti. 

Namun, di balik kemeriahannya, dampak negatif dari asap dan suara petasan sering kali diabaikan. Bahaya tersebut tidak hanya mengancam kesehatan manusia, tetapi juga kelestarian lingkungan sekitar.

Asap petasan mengandung zat berbahaya seperti karbon monoksida, sulfur dioksida, dan partikel halus yang dapat menyebabkan gangguan pernapasan. 

Anak-anak, lansia, serta individu dengan riwayat asma atau alergi menjadi kelompok paling rentan terhadap paparan ini. Kepulan asap dapat memicu serangan asma akut dan memperparah iritasi saluran pernapasan.

Baca juga: Batam Bakal Punya Jembatan Gantung Hubungkan ke Singapura, Investasi Rp 1,7 Triliun

Suara ledakan petasan juga menjadi ancaman tersendiri. Kebisingan yang ditimbulkan dapat merusak gendang telinga, memicu stres, hingga menyebabkan gangguan tidur. 

Tak hanya manusia, hewan peliharaan pun sering mengalami trauma akibat suara keras petasan, yang berdampak pada perubahan perilaku seperti kecemasan atau agresivitas.

Selain itu, pencemaran lingkungan akibat petasan turut menjadi perhatian. Zat kimia yang terkandung dalam asap petasan mencemari udara, tanah, dan air, meningkatkan risiko penyakit kronis seperti bronkitis hingga kanker paru-paru, terutama di wilayah dengan penggunaan petasan yang masif.

Mengurangi penggunaan petasan adalah langkah penting untuk melindungi kesehatan dan lingkungan. 

Alternatif seperti lampu LED atau kembang api ramah lingkungan dapat menjadi solusi lebih aman. Edukasi kepada masyarakat tentang bahaya petasan perlu digencarkan agar tercipta kesadaran bersama dalam mengurangi penggunaannya.

Baca juga: Squid Game Musim 2 Kuasai Netflix Global, Kisah Gi-hun Lanjutkan Misi Berbahaya

Pemerintah telah mengatur penggunaan bahan peledak, termasuk petasan, melalui berbagai regulasi. Berikut ini adalah aturan yang berlaku:

1. Perkap Nomor 17 Tahun 2017
   Mengatur tentang perizinan, pengamanan, pengawasan, dan pengendalian bahan peledak komersial. Petasan dengan kandungan mesiu lebih dari 20 gram dan ukuran lebih dari dua inci dilarang digunakan.

2. UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951
   Mengatur sanksi bagi siapa pun yang membuat, menyimpan, atau menggunakan bahan peledak tanpa izin. Hukuman yang dijatuhkan dapat berupa penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.

3. Pasal 187 KUHP
   Memberikan ancaman pidana bagi pelaku yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup jika menyebabkan korban jiwa.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :