Empat Pengacara Kawal Kasus Viral Penganiayaan Yolanda Rindiani di Batam
Kantor Hukum Abdiel Raka & Associates dampingi korban penganiayaan viral di Kota Batam. (Foto. Istimewa).
Batam, Batamnews - Kasus penganiayaan yang menimpa Yolanda Rindiani di Batam menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
Untuk memastikan keadilan, korban kini didampingi oleh empat kuasa hukum dari Kantor Hukum Abdiel Raka & Associates, yakni Rional Putra, Yoga Pranaswara Lubis, Abdiel Raka Joshua, dan Muhammad Aidil Akbar.
"Iya benar, ada empat kuasa hukum yang diminta korban untuk mendampingi perkara tindak pidana penganiayaan yang dialami klien kami," ujar Rional Putra, salah satu kuasa hukum korban, kepada Batamnews.co.id pada Minggu, 24 November 2024.
Baca juga: Polda Kepri Gerebek Jaringan Perjudian Online di Apartemen Aston Pelita Batam
Menurut Rional, kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diserahkan pihak kepolisian kepada Kejaksaan.
"Perkara ini sudah mendapatkan titik terang. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas," ungkapnya.
Yolanda masih mengalami trauma mendalam akibat kekerasan yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial NM.
Dalam waktu dekat, tim kuasa hukum akan berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Batam untuk menyediakan pendampingan konseling guna memulihkan kondisi mental dan psikologis korban.
"Klien kami masih mengalami trauma yang mendalam atas peristiwa tersebut. Kami akan membawa klien kami ke UPTD PPA untuk melakukan bimbingan konseling guna pemulihan mental dan psikologisnya," jelas Rional.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian yang telah menangkap pelaku dan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian yang telah menemukan dan menangkap pelaku. Terima kasih juga kepada media, baik cetak maupun online, yang terus mengawal kasus ini. Kami berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," tegasnya.
Kasus penganiayaan ini menjadi pengingat penting akan perlunya perlindungan hukum bagi korban kekerasan dan peran masyarakat dalam mengawal penegakan keadilan.
Baca juga: Pelaku Penyiksaan Mantan Pacar Ditangkap Polisi di Bandara Hang Nadim, Sempat Kabur ke Jakarta
Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Batam berhasil meringkus NM, pelaku penganiayaan terhadap pacarnya, Yolanda Rindiani, yang sempat viral di media sosial beberapa hari lalu.
Informasi yang diperoleh Batamnews.co.id menyebutkan, pelaku ditangkap tim gabungan di Bandara Internasional Hang Nadim Batam saat kembali dari Jakarta menggunakan pesawat Super Jet Air sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Winarta, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku sempat melarikan diri ke Jakarta setelah melakukan penganiayaan.
"Benar sudah kami amankan pelakunya," kata Kompol Anak Agung Winarta pada Jumat, 22 November 2024.
Saat ini, pelaku dibawa ke ruang Unit Reskrim Polsek Batam Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Komentar Via Facebook :