KPU Kota Tanjungpinang Kekurangan Surat Suara, Ajukan Penambahan ke KPU Provinsi Kepri
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal.
Tanjungpinang, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mengalami kekurangan surat suara untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang setelah melaksanakan proses sortir dan pelipatan surat suara.
Untuk mengatasi kekurangan ini, KPU Kota Tanjungpinang mengajukan penambahan surat suara melalui KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, menyatakan bahwa penambahan ini hanya berlaku untuk surat suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, sementara jumlah surat suara untuk pemilihan Gubernur Kepri sudah mencukupi.
“Meskipun begitu, jumlah kekurangannya tidak sebanyak pada Pemilu sebelumnya, artinya penyedia semakin baik dalam melakukan pencetakan,” ujar Faizal pada Senin, 11 November 2024.
Faizal menjelaskan, penambahan surat suara yang dibutuhkan sekitar 20 lembar. Kekurangan ini disebabkan oleh kesalahan penghitungan pada tumpukan surat suara setelah proses pencetakan.
Adapun kerusakan atau kegagalan cetak tidak terlalu signifikan, sehingga sebagian besar masih bisa digunakan.
“Gagal cetak biasanya berupa titik tinta, warna yang agak redup, atau sedikit terlipat, namun tidak mengganggu kolom pencoblosan,” jelasnya.
Surat suara yang mengalami kerusakan nantinya akan dimusnahkan. Pemusnahan surat suara berlebih akan dilakukan sehari sebelum pemungutan suara.
“Jadi, saat pemilihan nanti tidak ada surat suara rusak atau berlebih yang tersimpan di gudang KPU. Semua dimusnahkan pada H-1,” lanjut Faizal.
Baca juga: KPU Kepri Beberkan Alasan Gelar Debat Pilgub Kepri Hanya Sekali
Proses sortir dan pelipatan yang dimulai pada 31 Oktober kini telah selesai. KPU juga sedang melakukan pengaturan dan pengepakan logistik lainnya untuk memenuhi kebutuhan pemilihan kepala daerah.
“Kami sedang menyiapkan kelengkapan kotak pemilihan yang akan digunakan nanti,” tambahnya.
Faizal memastikan bahwa seluruh logistik telah diterima oleh KPU Kota Tanjungpinang. Proses distribusi logistik ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dimulai pada H-2 pemilihan, sementara distribusi ke setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilakukan pada H-1.

Komentar Via Facebook :