Tim Gabungan dan Dishub Angkut Sejumlah Juru Parkir Liar di Batam
Sejumlah juru parkir liar terjaring dalam razia yang dilakukan oleh tim gabungan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam pada Selasa sore, 24 September 2024. (Foto: tangkapan layar video)
Batam, Batamnews – Sejumlah juru parkir liar terjaring dalam razia yang dilakukan oleh tim gabungan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam pada Selasa sore, 24 September 2024. Operasi tersebut bertujuan untuk menertibkan para juru parkir liar yang beroperasi tanpa izin resmi dan tidak dilengkapi atribut yang sesuai dengan peraturan.
Petugas gabungan mendatangi sejumlah titik parkir di berbagai lokasi di Kota Batam untuk memeriksa kelengkapan atribut juru parkir dan memastikan bahwa mereka memiliki izin resmi untuk beroperasi. Hasilnya, sejumlah juru parkir yang tidak memiliki izin resmi maupun atribut lengkap diangkut oleh petugas untuk diberi pembinaan lebih lanjut.
Razia ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam pengelolaan parkir di Kota Batam.
Masyarakat Kota Batam diminta untuk melaporkan keberadaan juru parkir liar yang tidak memiliki atribut atau tanda pengenal resmi kepada pihak berwenang. Hal ini dilakukan agar pengelolaan parkir dapat lebih teratur dan memberikan kenyamanan bagi warga serta pengunjung Kota Batam.
Razia ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada juru parkir liar yang masih nekat beroperasi tanpa izin. Selain itu, pemerintah juga menghimbau para juru parkir untuk melengkapi diri dengan izin dan atribut resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan, agar mereka dapat beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya razia dan tindakan tegas dari Dishub Kota Batam dan tim gabungan, diharapkan pengelolaan parkir di Kota Batam akan semakin tertib dan tidak ada lagi juru parkir liar yang merugikan masyarakat.

Komentar Via Facebook :