SP PLN Suarakan Penolakan Tegas Terhadap Power Wheeling dalam RUU EBET
Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) secara tegas menolak penerapan skema Power Wheeling yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Batam, Batamnews - Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) secara tegas menolak penerapan skema Power Wheeling yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Penolakan ini disuarakan oleh Ketua Umum DPP SP PLN, Abrar Ali, dalam sebuah konferensi pers di Kantor PLN Pusat pada Kamis, 12 September 2024.
Power Wheeling, konsep yang memungkinkan pihak swasta dan negara menjual energi listrik di pasar terbuka atau langsung ke konsumen akhir, dinilai dapat menimbulkan dampak negatif signifikan bagi keuangan negara, aspek hukum, teknis, dan ketahanan energi nasional.
"Kami tetap menolak skema tersebut karena cacat secara hukum, konstitusi dan tidak berpihak pada ekonomi kerakyatan," tegas Abrar Ali.
Baca juga: PLN Batam Berikan Diskon Tambah Daya Listrik Hanya Rp240.904 untuk Hari Pelanggan Nasional 2024
Ia menjelaskan bahwa skema ini bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan sektor strategis menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara.
Abrar juga mengutip beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang mendukung argumennya, termasuk Putusan MK No. 36/2012 yang menyatakan bahwa pengelola hajat hidup rakyat adalah BUMN/PLN, bukan swasta. Selain itu, Putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 dan No.111/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa sistem unbundling dan kompetitif dalam usaha ketenagalistrikan bertentangan dengan konstitusi.
Dari sisi ekonomi dan sosial politik, Abrar menekankan bahwa skema Power Wheeling sangat merugikan masyarakat.
"Putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 menjelaskan dalam mekanisme pasar bebas yang diuntungkan adalah pemilik modal dan yang terjadi adalah kerugian sosial pada masyarakat," ujarnya.
Senada dengan Abrar, Ketua DPD SP PT PLN Batam, Toni Yuliansyah, menambahkan bahwa pengalaman Filipina dalam menerapkan skema Power Wheeling dapat menjadi pelajaran bagi Indonesia.
Baca juga: PLN-AHP Resmikan PLTS Ground-mounted Terbesar Indonesia di Kawasan Industri Purwakarta
"Sejak penerapan skema Power Wheeling di Filipina, harga listrik mengalami kenaikan sebesar 55%. Jika hal ini terjadi di Indonesia, masyarakat, terutama golongan ekonomi lemah, akan menghadapi beban finansial yang berat," ungkap Toni.
SP PLN mendesak pemerintah untuk menunda pengesahan RUU EBET hingga benar-benar meyakinkan memberikan manfaat bagi masyarakat. Mereka juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang, sesuai dengan Pasal 96 UU No.12/2011 (berubah jadi UU 15/2019) yang menjamin hak masyarakat untuk memberi masukan dalam pembentukan UU.
Penolakan SP PLN terhadap Power Wheeling ini menambah dinamika dalam perdebatan kebijakan energi nasional. Sementara pemerintah berupaya untuk diversifikasi dan liberalisasi pasar energi, para pekerja PLN dan kritikus lainnya memperingatkan akan potensi dampak negatif terhadap keterjangkauan listrik dan kedaulatan energi nasional. Perkembangan RUU EBET akan terus menjadi sorotan publik dalam waktu mendatang.
Komentar Via Facebook :