Ini Alasan Pemerintah Anggap Tapera Berbeda Dengan BPJS

Ini Alasan Pemerintah Anggap Tapera Berbeda Dengan BPJS

Ilustrasi rumah. (Foto : ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus mengungkapkan, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan BPJS Ketenagakerjaan berbeda dalam hal penyediaan dana untuk perumahan.

"Program-program yang ada itu umum peruntukannya. Kalau BPJS kan dananya diletakkan di bank kemudian dipakai untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Sementara Tapera akan spesifik mengenai perumahan," ujar Maurin di Jakarta, Jumat (26/2/2016).

Ia mengatakan, meski dana BPJS Ketenagakerjaan cukup besar, tetapi tidak semuanya digunakan untuk perumahan. Sedangkan Tapera, sebesar Rp 33 triliun dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) murni dialirkan untuk pembiayaan perumahan.

Sambung Maurin, Tapera ini kemungkinan akan berlaku pada 2018. Saat itu, kinerja ekonomi Indonesia bisa berbeda dengan saat ini dan diharapkan jauh lebih kuat.

Ia menjelaskan besaran dana simpanan juga belum diputuskan. Jika ada beberapa pihak yang keberatan akan nilai tertentu, pemerintah terbuka untuk membicarakannya lebih lanjut dan mencari angka yang lebih rasional.

"Kalau mereka masih keberatan, nanti dipikirkan apakah ada fasilitas kemudahan lain misalnya kebijakan fiskal, ketenagakerjaan, dan lain-lain. Ini kan bisa dicari berbagai skenario," kata Maurin.

 

Sumber Kompas.com

[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews