KPU Batam: Wali Kota Tak Harus Mundur untuk Maju Pilkada

KPU Batam: Wali Kota Tak Harus Mundur untuk Maju Pilkada

Pasangan Amsakar - Li Claudia saat mendaftar ke KPU Batam.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Mawardi, mengumumkan bahwa proses verifikasi berkas calon kepala daerah untuk Pilkada Batam 2024 akan berlangsung hingga 4 September mendatang. Pernyataan ini disampaikan Mawardi setelah proses penyerahan berkas pendaftaran calon kepala daerah resmi dimulai.

"Setelah kami periksa, ada perbedaan antara persyaratan calon dengan syarat calon. Berkas yang telah diserahkan oleh calon dinyatakan lengkap sesuai ketentuan. Namun, jika nanti ditemukan adanya keraguan, kami siap melakukan verifikasi faktual," jelas Mawardi.

Verifikasi faktual ini, lanjut Mawardi, akan melibatkan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan mencakup pemeriksaan dokumen penting seperti ijazah, surat keterangan dari pengadilan, serta surat dari kepolisian. 

Baca juga: Bakti Lubis-Raja Bakhtiar Mantapkan Langkah di Pilkada Karimun 2024, Dukungan Partai Terus Mengalir

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diajukan oleh calon memenuhi persyaratan hukum dan tidak ada manipulasi data.

Terkait status calon incumbent, Mawardi menegaskan bahwa pengunduran diri dari jabatan sebagai wali kota tidak diwajibkan. "Pengunduran diri hanya diwajibkan bagi calon yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, atau anggota DPR yang masih menjabat," ujarnya. 

Ia juga menjelaskan bahwa surat pengunduran diri bagi calon dari kategori tersebut harus diterima oleh KPU paling lambat pada tanggal 22 September, yaitu setelah calon tersebut ditetapkan secara resmi. 

Baca juga: Nasdem Resmi Usung Bakti Lubis dan Raja Bakhtiar di Pilkada Karimun 2024, Perkuat Dukungan Koalisi

"Sekarang ini mereka bisa mengajukan pengunduran diri, tetapi SK penetapannya harus kami terima pada 22 September," tambahnya.

Selain itu, KPU Batam berharap agar pasangan calon kepala daerah dapat hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan untuk memudahkan proses verifikasi. Namun, jika ada kebutuhan untuk perpanjangan waktu, KPU akan berkoordinasi kembali dengan tim Rumah Sakit, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan psikolog yang sudah dijadwalkan pada 31 Agustus dan 2 September untuk pemeriksaan kesehatan para calon.

Saat ditanya tentang rencana pencalonan incumbent Rudi Sakyakirti, yang dikenal juga sebagai Caknur, Mawardi mengakui bahwa belum ada surat resmi yang diterima oleh KPU. "Rencananya memang begitu, tapi kami belum menerima surat resminya. Informasinya memang mengarah ke sana," ungkap Mawardi.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :