Warga Komplek Ruko Central Park Tanjung Uma Batam Menolak Pembangunan Gudang
Warga komplek ruko Central Park di Tanjung Uma, Lubuk Baja, Batam, menolak rencana pembangunan gudang di belakang ruko mereka. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews - Warga komplek ruko Central Park di Tanjung Uma, Lubuk Baja, Batam, menolak rencana pembangunan gudang di belakang ruko mereka. Lokasi yang awalnya direncanakan untuk pembangunan apartemen dan hotel ini berubah fungsi menjadi gudang, seiring dengan perubahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Cipta Karya Kota Batam.
Menurut Tamsil, perwakilan warga, keputusan ini sangat merugikan. "Kita dari warga tidak setuju dengan perubahan dari pihak developer yang membangun lahan fasilitas umum warga menjadi ruko dan menjualnya. Ini jelas bentuk ketidakadilan," ujarnya.
Baca juga: Layanan Operasional Pelabuhan Internasional Batam Center Lancar
Ia menambahkan bahwa perubahan ini diduga melibatkan kerjasama antara pihak developer dan Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Batam yang dipimpin oleh Reza Kadafi, yang mengeluarkan izin pembangunan ruko serta mengubah peruntukan akta dari hotel dan apartemen menjadi pergudangan oleh PT BMS. Selain itu fasum di kompleks ruko juga akan dibangun ruko.
"Kami curiga ada permainan surat izin antara pihak PTSP Kota Batam dengan PT BMS. Ini sangat merugikan kami sebagai warga yang sudah berharap ada pembangunan apartemen dan hotel di sini," tambah Samsir.
Warga berharap agar pihak terkait, termasuk pemerintah kota Batam, meninjau kembali keputusan ini dan mengembalikan rencana pembangunan sesuai dengan peruntukan awal, demi kepentingan bersama dan keadilan bagi warga komplek ruko Central Park.
(CR1)

Komentar Via Facebook :