Warga Rempang Dapat Sertifikat Hak Milik di Lokasi Relokasi

Warga Rempang Dapat Sertifikat Hak Milik di Lokasi Relokasi

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait.

Batam, Batamnews - Pemerintah pusat telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 yang mengubah Perpres Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional. 

Perpres ini menjadi landasan hukum untuk memberikan santunan dan relokasi kepada masyarakat yang terdampak oleh pengembangan Rempang Eco-City.

Menurut Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, Perpres ini tidak memberikan ganti rugi tanah kepada warga terdampak, tetapi memberikan santunan dan relokasi. 
Santunan meliputi biaya hidup sebesar Rp 1,2 juta per jiwa setiap bulan selama 12 bulan sejak warga menghuni hunian sementara. Selain itu, warga juga mendapatkan biaya sewa rumah di hunian sementara sebesar Rp 1,2 juta per bulan untuk setiap keluarga selama 12 bulan.

Warga yang tiba di rumah sementara akan menerima bantuan berupa paket sembako dan fasilitas mobilisasi barang secara gratis. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) akan menilai bangunan dan tanaman yang ada, dan jika nilai bangunan lebih tinggi, warga akan menerima tambahan sesuai selisih nilai. 

Contohnya, jika rumah dinilai Rp 500 juta oleh KJPP, BP Batam akan memberikan rumah tipe 45 senilai Rp 135 juta dan tambahan uang Rp 365 juta.

Selain rumah, masyarakat juga mendapatkan kompensasi atas pembukaan lahan, tanaman, dan sarana usaha seperti tambak, perahu, dan kandang ternak. 

Mereka juga mendapatkan rumah tipe 45 di atas tanah 500 meter persegi dengan status hak milik, yang dibangun dalam kawasan terpadu dengan fasilitas lengkap seperti sekolah, rumah ibadah, kantor pemerintahan, lapangan sepak bola, pasar, pelabuhan, gedung pertemuan, listrik, air bersih, dan jalan lingkungan beraspal.

BP Batam berkomitmen untuk menuntaskan program Rempang Eco-City dan mengajak masyarakat untuk mendukung rencana investasi tersebut. Ariastuty mengimbau masyarakat untuk langsung bertanya ke posko yang ada di Kantor Camat Galang jika ada informasi yang tidak jelas. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews