Pembangunan Rest Area Baru di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai untuk Tingkatkan Konektivitas

Pembangunan Rest Area Baru di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai untuk Tingkatkan Konektivitas

Pengembangan Rest Area atau Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai)

Pekanbaru, Batamnews - Pemerintah Provinsi Riau bersama PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) telah memulai proyek pengembangan Rest Area atau Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) guna meningkatkan konektivitas antar kota di wilayah tersebut. 

Total sepuluh TIP sedang dalam proses pembangunan oleh HKI, dengan lima TIP terletak di jalur A (Pekanbaru-Dumai) dan jalur B (Dumai-Pekanbaru).

Setiap TIP akan memiliki fasilitas berbeda berdasarkan tipe. TIP Tipe A akan dilengkapi dengan toilet umum, Masjid, Pujasera, stand UMKM, Minimarket, tempat parkir kendaraan kecil dan besar, serta kawasan siap bangun untuk SPBU dan premium commercial area. 

Sementara itu, TIP Tipe B akan memiliki fasilitas yang sama kecuali kawasan siap bangun untuk SPBU dan premium commercial area.

Baca juga: Gerakan Sholat Subuh Berjamaah Riau Gelar Hallal Bi Hallal Bersama Balon Gubri Edy Natar Nasution

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Indra, mendorong agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) saling bersinergi dalam pengelolaan rest area ini untuk meningkatkan nilai core bisnis dan modal pembangunan. 

Dia mengatakan bahwa kerja sama antara BUMD dan HKI akan memberikan dorongan finansial yang jelas, dengan modal yang terbaca melalui sinergi ini.

Di sisi lain, Direktur PT Riau Petroleum, Husnul Kausarian, menyatakan bahwa pengelolaan rest area tersebut telah dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Riau Petroleum tahun 2024. Dia menegaskan bahwa rencana ini sudah dijadwalkan untuk dilaksanakan dalam tahun ini.

Namun, terkait dengan pengelolaan rest area ini, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Baca juga: Peringatan Pj Wali Kota Pekanbaru: Waspadai Pungli dalam PPDB 2024/2025

BPKP menekankan perlunya pengelolaan rest area tersebut dirumuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan harus sesuai dengan core bisnis PT Riau Petroleum, yang terkait dengan industri migas.

Untuk mengatasi kendala ini, PT Riau Petroleum berencana untuk mengalihkan pengelolaan rest area kepada anak perusahaannya. 

Hal ini diharapkan dapat memberikan solusi yang memadai, di mana anak perusahaan akan mengelola rest area tersebut dengan PT Riau Petroleum sebagai pemegang saham utama.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews