Langgar Kode Etik, Brigadir Polisi AM Dipecat Tidak Dengan Hormat dari Polres Karimun

Langgar Kode Etik, Brigadir Polisi AM Dipecat Tidak Dengan Hormat dari Polres Karimun

Polres Karimun telah menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi salah satu anggotanya, Brigadir Polisi AM, karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik berat. (Foto: ist)

Karimun, Batamnews - Polres Karimun telah menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi salah satu anggotanya, Brigadir Polisi AM, karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik berat. 

Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, pada Kamis, 28 Maret 2024, di lapangan apel Bhayangkara Polres Karimun.

Hadir dalam upacara tersebut adalah seluruh Pejabat Utama (PJU) Polres Karimun, personel Polres Karimun, serta personel Polsek daratan. PTDH Brigadir Polisi AM dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Nomor: KEP/112/III/2024.

“Brigadir Polisi AM dijatuhkan rekomendasi PTDH karena telah meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas,” ungkap Kapolres Fadli.

Baca juga: BRI Cabang Tanjung Balai Karimun Bagi-bagi Keberkahan dengan Pembagian Paket Sembako di Bulan Ramadan 1445 H

Kapolres Fadli menegaskan bahwa tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun, tindakan ini diambil sebagai komitmen pimpinan Polri dalam menjaga kedisiplinan anggotanya.

Meskipun Brigadir Polisi AM tidak hadir dalam proses PTDH, pelaksanaannya tetap berlangsung dengan pencoretan foto Brigpol AM oleh Kapolres Karimun.

Kapolres Fadli berharap dan mengingatkan seluruh anggota Polres Karimun agar kasus pelanggaran kode etik profesi ini menjadi pembelajaran dan kasus pemberhentian anggota yang paling terakhir di jajaran Polres Karimun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews