Ditresnarkoba Polda Riau Gempur Kampung Narkoba di Pekanbaru, Satu Pengedar Ditangkap

Ditresnarkoba Polda Riau Gempur Kampung Narkoba di Pekanbaru, Satu Pengedar Ditangkap

Seorang pengedar narkoba di Riau ditangkap polisi. (Foto: istimewa)

Pekanbaru, Batamnews - Ditresnarkoba Polda Riau tidak henti-hentinya berupaya memberantas peredaran narkoba di kawasan yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru. 

Dalam operasi teranyar yang dilakukan, tim berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika berinisial SY (51) beserta sejumlah barang bukti.

Operasi penggerebekan yang dilaksanakan pada Selasa, 26 Maret 2034 malam sekitar pukul 21.45 WIB, berhasil mengungkap keberadaan SY bersama 65 paket sabu seberat 48 gram, 80 butir pil ekstasi merek Rolex, dan uang tunai Rp 7.270.000,- hasil penjualan narkoba.

Baca juga: Dinas Perhubungan Riau Pastikan Armada Angkutan Lebaran 2024 Layak Operasi

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima mengenai Jalan Pangeran Hidayat yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika. 

"Kami mengobrak-abrik sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan Pekanbaru Kota, dan berhasil mengamankan pelaku SY yang diduga sebagai pengedar di lokasi tersebut," jelas Kombes Pol Manang Soebeti.

Tanpa menunda waktu, tim langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dalam penggeledahan tersebut, barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ditemukan di dalam mesin cuci, siap edar. Uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika juga berhasil disita oleh tim.

Baca juga: Proses Penetapan NIP PPPK di Pemprov Riau Masih Berlangsung, Total Lowongan CPNS dan PPPK 2024 Capai 6.440

Pelaku SY mengaku mendapatkan narkotika dari seorang laki-laki bernama Anip (DPO), yang saat ini sedang dalam penelusuran lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Barang hasil penjualan narkotika tersebut kemudian disetorkan kepada seseorang bernama Budip (DPO), yang juga sedang diidentifikasi.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Kombes Manang menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. 

Upaya penindakan akan terus dilakukan untuk membersihkan kawasan tersebut dari peredaran narkoba.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews