Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024: Pemilihan Kepala Daerah Bupati/Walikota hingga Gubernur

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024: Pemilihan Kepala Daerah Bupati/Walikota hingga Gubernur

Pemilihan Kepala Daerah 2024 serentak

Tanjungpinang, Batamnews - Proses penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih berlangsung untuk menentukan hasil pemungutan suara. Setelah Pemilu, agenda berikutnya adalah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah. Berikut adalah informasi jadwal dan tahapan Pilkada 2024.

Tahapan Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Tahapan Pilkada terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.

Baca juga: Perebutan Kursi DPR RI di Dapil Kepulauan Riau Makin Sengit: Persaingan Suara Partai dan Caleg Makin Tipis

Tahap Persiapan Pilkada 2024

  1. Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat, 26 Januari 2024
  2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
  3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
  4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
  5. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  6. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024
  7. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
  8. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024

Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024

  1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
  2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
  3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
  4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
  5. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
  6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
  7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
  8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
  9. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
  11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Baca juga: Pemilu Legislatif DPRD Provinsi Kepulauan Riau 2024 Dapil Kepulauan Riau 1: Rudy Chua dan Teddy Jun Askara Rajai Perolehan Suara

Siapa Saja yang Dipilih dalam Pilkada?

Pedoman teknis jadwal dan tahapan Pilkada ditetapkan berdasarkan keputusan KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Adapun yang dipilih dalam Pilkada adalah:

  • Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
  • Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
  • Wali kota dan wakil wali kota untuk kota.

Dengan demikian, Pilkada 2024 menjadi momentum penting dalam demokrasi Indonesia untuk menentukan pemimpin di tingkat daerah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews