Modus Gelper

Uang Pelicin Urus Izin Gelper Capai Rp 50 Juta per Lokasi

Uang Pelicin Urus Izin Gelper Capai Rp 50 Juta per Lokasi

Ilustrasi suap. (Foto: Ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Gelanggang permainan berkedok judi di Batam kembali marak. Garis polisi yang dipasang Bareskrim Polri beberapa waktu lalu kini sudah dilepas. Sejumlah lokasi beroperasi. 

Diduga sejumlah lokasi itu beroperasi lagi setelah mendapat izin dari BPM-PTSP Kota Batam yang mengeluarkan izin-izin permainan tanpa perlu keterampilan itu.

Penelusuran di lapangan, untuk kembali membuka rumah-rumah judi itu, para pemilik usaha harus membayar hingga puluhan juta.

“Satu izin yang diperpanjang menghabiskan Rp 40-50 juta,” ujar sebuah sumber kepada batamnews.co.id. Uang tersebut diduga mengalir ke kantong-kantong oknum pejabat di BPM-PTSP Kota Batam.

Persoalannya, petugas terkait tersebut tentu saja sudah mengetahui operasional gelanggang-gelanggan permainan tersebut. Apalagi modus operandi yang terjadi selama ini hanya berputar di lingkaran itu.

Sejauh ini Satpol PP Kota Batam yang bertugas mengawasi perda atau izin gelper tersebut tak pernah mengecek modus operandi yang dilakukan di gelanggang permainan itu.

Bahkan Kepala BPM-PTSP Kota Batam Gustian Riau beberapa waktu lalu sempat diperiksa terkait izin gelper tersebut.

Lokasi-lokasi judi di Batam kerap menjadi sumber masalah kriminal di Batam. Mulai dari kasus pembunuhan hingga pelaku penipuan kerap berawal dari lokasi-lokasi tersebut.

Bila pihak terkait mengabaikan hal ini, bukan tidak mungkin ada yang jauh lebih parah dari dampak bukanya permainan itu.

 

[jim/is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews