Penyelundup Burung Murai Batu Kelabui Petugas Pelabuhan Harbour Bay dan Batam Centre

Penyelundup Burung Murai Batu Kelabui Petugas Pelabuhan Harbour Bay dan Batam Centre

Sangkar burung murai batu tangkapan Karantina Batam. (Foto: Iskandar/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Aksi penyelundup burung murai batu ilegal di Pelabuhan Harbour Bay, Jodoh, Batu Ampar, Batam, Kepri, ternyata lolos dari alat pemindai atau x-ray.

Bahkan pelaku sudah tiga kali lolos dari pelabuhan tersebut. 

"Penyelundupan dilakukan oleh seorang pria warga negara Indonesia inisial SA dan TR sebagai penampung," ujar Suryo Irianto Putro, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam, saat jumpa pers, Jumat (5/2/2016).

Suryo mengatakan, penangkapan tersebut baru pertama kali yang dilakukan Balai Pertanian Kelas I Batam. 

"Sebelum tertangkap, pelaku dua kali lolos melalui Pelabuhan International Ferry Batam Centre dan satu kali di Harbour Bay," kata Suryo.

Suryo menambahkan, burung Murai Batu tersebut tiba di Pelabuhan Ferry Harbour Bay dengan melakukan kapal terakhir pukul 19.30 WIB. 

SA diamankan anggota Polresta Barelang di luar kawasan pelabuhan Harbour Bay.

"SA membawa burung Murai Batu tersebut menggunakan tas plastik dan ditenteng seperti barang belanjaan," kata dia.

Akibat perbuatannya, sambung Suryo, pelaku dijerat maksimal tiga tahun dan denda 150 juta. Pelaku, melanggar pasal 31 jo pasal lima  huruf a dan 8 dan pasal 9 ayat 1 UU No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

"Hukuman tersebut guna memberikan efek jera pada para pelaku penyelundupan, apalagi burung Murai Batu asal Malaysia kita takutkan terinfeksi penyakit," kata Suryo.

Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam menggagalkan penyelundupan burung Murai Batu asal Malaysia, sebanyak 153 ekor pada 16 November 2015 di Pelabuhan Ferry Harbour Bay, Batam. Namun, burung Murai Batu tersebut diamankan sudah berada di luar pelabuhan.


[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews