Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri di Era Gubernur Nurdin Basirun Dilaporkan Bawaslu ke KASN 

Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri di Era Gubernur Nurdin Basirun Dilaporkan Bawaslu ke KASN 

Logo Bawaslu.

Tanjuangpinang, Batamnews - Mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang kini menjabat sebagai Asisten 1 Pemerintah Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah, dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepri (Bawaslu Kepri) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Umum 2024. Selain Arif Fadillah, seorang ASN Pemprov Kepri dengan inisial YA juga turut dilaporkan.

Komisioner Bawaslu Kepri, Risnawati, menyatakan bahwa temuan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN telah diproses dan direkomendasikan ke KASN. Risnawati, pada Rabu (13 Desember 2023), menyebut bahwa kedua ASN, yakni Arif Fadillah dan YA, menjadi fokus laporan.

Baca juga: Semarak Nobar Debat Capres Pertama di Batam, Warga Antusias Ikut serta

Meskipun Risnawati belum merinci dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya, dia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari KASN. "Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN masih menunggu keputusan dari KASN selaku lembaga berwenang," ujarnya.

Kronologi temuan dugaan pelanggaran netralitas kedua ASN belum diungkapkan oleh Risnawati, yang menyatakan bahwa rincian pelanggaran akan diungkap setelah ada keputusan resmi dari KASN. 

"Belum ada putusan dari KASN. Kalau sudah ada maka kami akan sampaikan apa yang menjadi tindak lanjut KASN atas rekomendasi Bawaslu tersebut," tambahnya.

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menanggapi laporan tersebut dengan menekankan bahwa sebagai kepala daerah, ia sepenuhnya menyerahkan penanganan masalah kepada KASN. Ansar berharap agar situasi serupa tidak terulang dan menegaskan perlunya menjaga netralitas di kalangan ASN.

Baca juga: Hasil Survei Calon Presiden dan Wakil Presiden Desember 2023 dari Tiga Lembaga Survey

“Kita ikuti saja bagaimana aturannya dan saya berharap tidak terjadi lagi. Apalagi dia kan sudah senior, sudah memahami dan mengerti. Masing-masing ASN saya harap bisa memahami semua aturan. Karena kita saja kepala daerah sangat hati-hati,” ujar Ansar dilansir dari hariankepri.com di Pulau Dompak pada Selasa (12 Desember 2023).

Bawaslu Kepri juga mengimbau Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menjaga netralitas, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB). 

Pihak berwenang menyoroti larangan bagi ASN terkait kegiatan politik, seperti pemasangan spanduk partai politik, kehadiran di deklarasi peserta pemilu, serta aktivitas di media sosial yang dapat merusak netralitas.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews