Rekaman CCTV Kafe Olivier Tempat Mirna Minum Kopi Beracun Dibeberkan, Begini Analisanya

Rekaman CCTV Kafe Olivier Tempat Mirna Minum Kopi Beracun Dibeberkan, Begini Analisanya

Jessica Kumala Wongso. (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Salah satu petunjuk kuat yang membuat Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka adalah rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. 

Isi rekaman CCTV tersebut masih dirahasiakan pihak Polda Metro Jaya. Namun anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Saputra membeberkan isi rekaman tersebut.

Edi menyebutkan, dalam rekaman tersebut, tak terlihat Jessica menaruh sesuatu ke dalam gelas kopi yang dipesannya. 

Pada titik inilah, kata dia, penyidik dituntut untuk benar-benar detail membuktikan penetapan status tersangka Jessica.

"Di situ (dalam rekaman) dijelaskan (Jessica) hanya ambil gelas dan memindahkannya ke tempat semula, sebelum korban (Mirna) datang. Setelah itu tak ada kegiatan apa-apa, hanya dalam 2 menit. Detik per detik ada digambarkan di CCTV," ujar Edi seperti dikutip dari laman Viva.co.id, 31 Januari 2016

Dalam rekaman CCTV berdurasi 45 menit itu, tampak Jessica datang memesan tempat dan minuman kopi untuk kedua teman itu. 

Rekaman menunjukkan dimulai pukul 16.21 sampai 45 menit seterusnya sampai Mirna dan Hani datang.

"Ada juga kopi sempat diangkat terus diletakkan kembali," kata Edi.

Dalam rekaman memang tak terlihat Jessica menaruh sesuatu karena terdapat paperbag yang menutupi bagian tangan Jessica. 

Untuk itu dibutuhkan keterangan ahli guna menafsirkan arti gerakan tubuh Jessica.

"Makanya polisi sangat berhati-hati, meski sudah ada IT forensik selama ini. Tentu saja, kami minta Polda dalami kasus ini, siapkan bukti yang cukup dan jika ada praperadilan polisi siap hadapinya," katanya.

Kompolnas, kata Edi, telah memberikan masukan ke Polda agar kasus ini bisa tuntas dan memberikan kepastian hukum.

"Agar masyarakat lega, bahwa ini adalah perencanaan pembunuhan," ujarnya.

Jessica Kumala Wongso sudah resmi menjadi tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Ia ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dan ditangkap pada 30 Januari 2016. 

Wayan Mirna Salihin tewas usai minus es kopi vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta pada 6 Januari 2016.

Jessica ditetapkan tersangka pada Jumat malam 29 Januari 2016 dan ditangkap pada Sabtu pagi 30 Januari 2016, untuk diperiksa di Polda Metro dan kemudian ditahan usai diperiksa.

Dalam keterangannya, Polda Metro Jaya mengaku menetapkan Jessica sebagai tersangka dengan empat alat bukti kuat. Salah satu alat bukti tersebut yaitu rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di Kafe Olivier.


[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews