Tips Beli Mobil Bekas, Cek Surat Kendaraan Bisa Dilakukan Secara Online

Tips Beli Mobil Bekas, Cek Surat Kendaraan Bisa Dilakukan Secara Online

Ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Sebelum membeli kendaraan bekas, ada baiknya kita mengecek surat menyurat kendaraan tersebut. Untuk melakukan pengecekan status Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan kini tak perlu lagi mendatangi kantor Samsat terdekat. 

Pasalnya, untuk mengecek STNK kendaraan bermotor kini sudah bisa dilakukan secara online dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.

Cek STNK via online ini sangat penting untuk diketahui oleh setiap pemilik kendaraan. Selain untuk melihat identitas kendaraan, pengecekan STNK secara online ini juga bisa digunakan untuk melihat besaran pajak kendaraan tersebut.

Baca juga: Banyak Ditemukan di Batam, Tanaman Hias ini Punya Banyak Manfaat untuk Kecantikan

Pada saat membeli kendaraan bekas pakai, pengecekan STNK secara online ini juga bisa digunakan untuk mengecek keaslian STNK.

Cara cek STNK online

Saat ini setidaknya terdapat 3 cara yang bisa dilakukan oleh pemilik kendaraan untuk melakukan pengecekan STNK secara online.

1. Website Samsat
Cara cek STNK online yang pertama adalah dengan mengunjungi laman website Samsat. Melakukan pengecekan STNK online dengan cara ini memberikan berbagai macam keuntungan jika dibandingkan dua cara yang lainnya.

  • Buka website Samsat: Pemilik kendaraan bisa menggunakan ponsel, laptop, maupun komputer. Pastikan jika Anda memiliki jaringan internet yang memadai untuk mengakses laman resmi Samsat ini. Kunjungi laman samsat.info untuk mengetahui website resmi Samsat daerah tempat STNK tersebut dikeluarkan.
  • Isi data: Selanjutnya, isilah data kendaraan setelah memilih Samsat yang dituju. Pemilik kendaraan akan diminta untuk memasukkan plat nomor kendaraan, nomor rangka, dan juga data lainnya yang diperlukan.
  • Cek STNK: Jika berhasil, maka pemilik kendaraan akan mendapati identitas kendaraan yang dipaparkan secara terperinci. Mulai dari besaran pajak hingga data kendaraan bermotor yang lainnya.

2. Aplikasi e-Samsat
Cara cek STNK online berikutnya adalah dengan memanfaatkan aplikasi e-Samsat. Namun tercatat baru ada beberapa daerah yang sudah menyediakan aplikasi e-Samsat untuk memudahkan para wajib pajak kendaraan bermotor melakukan pengecekan. Pemilik kendaraan wajib menggunakan ponsel atau tablet untuk melakukannya.

  • Unduh aplikasi: Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan mengunduh aplikasi, baik di Playstore untuk pengguna Android, atau App Store bagi pengguna iPhone. Pastikan Anda hanya mengunduh aplikasi resmi.
  • Log-in: Setelah terinstal, langkah berikutnya adalah dengan melakukan log-in ke aplikasi e-Samsat tersebut. Pemilik kendaraan akan diminta untuk mengisi data diri dan juga data kendaraan. Pastikan agar identitas diri dan juga kendaraan yang dimasukkan sudah benar, hal ini sangat penting agar data kendaraan yang keluar nantinya sesuai.

3. SMS
Cara cek STNK berikutnya adalah dengan memanfaatkan SMS. Meski kini peran SMS sudah mulai ditinggalkan tetapi pemilik kendaraan masih bisa memanfaatkan layanan SMS untuk melakukan pengecekan STNK online.

  • Keuntungan menggunakan SMS untuk mengecek STNK kendaraan adalah, Anda tidak harus terhubung dengan internet untuk melakukannya. Hal ini sangat membantu jika pemilik kendaraan berada di daerah yang masih cukup sulit untuk menemukan internet yang memadai.

Baca juga: Ketahui Waktu yang Tepat untuk Bangun Tidur di Pagi Hari Agar Tubuh Tetap Segar

Sebelum memulai untuk mengecek STNK secara online, pastikan jika Anda memiliki jaringan internet atau pulsa yang mencukupi untuk melakukan kegiatan ini. Pastikan juga gawai yang dipakai memiliki daya yang cukup untuk melakukan pengecekan.

Demikian cara cek STNK online yang bisa Anda lakukan. Semoga bermanfaat. Dengan layanan pengecekan STNK secara online ini, pemilik kendaraan dapat dengan mudah mengakses informasi yang diperlukan tanpa harus mengunjungi kantor Samsat secara fisik.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews