Kemenag Keluarkan Fatwa: Parkir di Depan Rumah Tanpa Izin Haram

Kemenag Keluarkan Fatwa: Parkir di Depan Rumah Tanpa Izin Haram

Kemenag RI mengeluarkan fatwa, parkir di depan rumah orang tanpa izin adalah haram (asrul)

Batam, Batamnews - Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa parkir kendaraan secara sembarangan di depan rumah dapat mengganggu pengguna jalan dan dinyatakan sebagai tindakan yang haram. 

Pernyataan ini disampaikan melalui penjelasan yang dipresentasikan oleh Syekh Zakariya al Anshori melalui situs resmi Kemenag pada Jumat (15/9/2023).

Syekh Zakariya al Anshori, dalam bukunya yang berjudul "Manhaj Thullab," menjelaskan bahwa jalan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan yang dapat mengganggu pengguna jalan, termasuk parkir. 

Baca juga: Asian Games 2023: Timnas Indonesia U-24 Optimis Menang Besar Lawan Taiwan Nanti Sore

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika seseorang ingin memarkir kendaraan di jalan umum, terutama di area yang berdekatan dengan rumah tetangga, sebaiknya mereka mendapatkan izin terlebih dahulu.

Dalam kata-kata Syekh Zakariya, "Jalan umum tidak boleh digunakan untuk pembangunan gedung atau penanaman tanaman. Demikian juga, penggunaannya harus sesuai dan tidak mengganggu para pengguna jalan." (Kitab Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

Baca juga: Sultan yang Menyumbang, Rakyat yang Diinjak-injak: Renungan untuk Rempang dan Galang

Dengan demikian, parkir kendaraan di depan rumah tetangga tanpa izin yang sesuai dianggap sebagai tindakan yang haram berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Kemenag. 

tuhi peraturan parkir yang berlaku, menjaga ketertiban, dan keselamatan di jalan raya.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews