Dukung Maklumat LAM, Raden Hari Desak Rencana Relokasi 16 Kampung Tua di Rempang Batam Dibatalkan

Dukung Maklumat LAM, Raden Hari Desak Rencana Relokasi 16 Kampung Tua di Rempang Batam Dibatalkan

Waka II DPRD Kepri Raden Hari bersama Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Batam, Batamnews - Wakil Ketua II DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Raden Hari Tjahyono (RHT) mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana relokasi 16 kampung tua di Rempang. Hal ini sejalan dengan maklumat yang dikeluarkan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri baru-baru ini.

"Saya dukung investasi, tapi dengan menimbang masukan dari berbagai kalangan serta demi kondusifitas keamanan Batam, pemerintah perlu membatalkan relokasi 16 Kampung Tua di Rempang yang akan dijadikan kawasan Rempang Eco-city. Apalagi LAM Kepri sudah memberikan maklumatnya, saya dukung hal ini," kata Raden Hari Tjahyono.

Dia pun menilai relokasi bukanlah bagian dari solusi terbaik untuk saat ini dan di masa yang akan datang.

Baca juga:  Demo Tolak Relokasi Rempang di BP Batam Anarkis: Polisi Halau dengan Water Canon dan Gas Air Mata

"Investasi ini tentu memberikan dampak ekonomi yang signifikan tentu tidak hanya Batam, tapi secara luas bisa memberikan efek positif bagi Kepri dan bahkan ekonomi nasional. Namun tentu kebijakan ini tidak boleh mengabaikan warga tempatan, kalau kita bicarakan baik-baik tentu ada jalan," ujarnya.

Politisi PKS berharap cara-cara represif yang dilakukan sebelumnya untuk menertibkan warga penduduk tempatan di Rempang tidak terulang lagi.

Berdasarkan hasil musyawarah Pengurus LAM Kepri pada Jumat (8/9/2023) bersamaan dengan 22 Syafar 1445 Hijriyah di Kantor LAM Kepri di Tanjungpinang, berikut Maklumat LAM Kepri:

Baca juga: Kepala BP Batam Rudi Siap Temui Massa Demo dengan Syarat Dijemput Panglima Melayu

1. Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau sebagai Payung Negeri mendukung sepenuhnya program pemerintah untuk pembangunan disegala bidang baik di pusat maupun di daerah.

 

2. Batalkan rencana relokasi 16 Kampung Tua masyarakat Melayu yang ada di Pulau Rempang dan Pulau Galang.

3. Membebaskan seluruh masyarakat yang ditahan akibat peristiwa yang terjadi pada tanggal 7 September 2023.

4. Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau mengutuk keras tindakan refresif, intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh tim gabungan terhadap masyarakat Pulau Rempang dan Pulau Galang yang terjadi pada tanggal 7 dan 8 September 2023 sehingga masyarakat mengalami cedera, trauma dan kerugian materi.

5. Mendesak Presiden RI, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, DPD RI, Gubernur, DPRD Kepri, Kapolda, DPRD Kota Batam, Walikota Batam, BP Batam dan semua Stakeholder terkait menghentikan segala tindakan kekerasan.

6. Mendesak pemerintah membuat kesepakatan tertulis dengan masyarakat Melayu di Pulau Rempang dan Pulau Galang terkait dampak jangka pendek dan jangka panjang dari Proyek Strategis Nasional di Pulau Rempang dan Pulau Galang.

Sebanyak 17.000 hektare (Ha) lahan itu sangat luas, dia berharap tetap ada yang diperuntukkan untuk 16 titik kampung tua jika kebijakan ini nantinya terus berlanjut.

Raden Hari juga berharap agar pemerintah memperhatikan maklumat LAM Kepulauan Riau sebagai perwakilan komunitas lembaga adat yang kepentingannya sangat terganggu dengan upaya relokasi masyarakat Rempang yang sudah tinggal relatif lama sebelum ada upaya investor untuk menanamkan investasinya di Rempang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews