Seorang Pria Dibekuk Polisi Usai Bobol Rumah TKW di Kundur Karimun

Seorang Pria Dibekuk Polisi Usai Bobol Rumah TKW di Kundur Karimun

Polisi melakukan olah TKP di kediaman TKW yang jadi korban maling di Kundur.

Karimun, Batamnews - Seorang pria yang melakukan pencurian di rumah seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) telah berhasil ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Kundur. Pria ini adalah NI, dia berhasil ditangkap di Penginapan Indah, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun pada Jumat (1/9/2023).

Aksi pencurian yang diduga dilakukannya terjadi di rumah TKW bernama Muji Lestari, yang baru saja pulang dari Malaysia. Pencurian itu terjadi pada 31 Agustus 2023 di Jalan Pramuka, Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur.

Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah dengan merusak teralis jendela rumah korban. Dia berhasil mencuri satu unit sepeda motor, ponsel, dan uang tunai milik TKW tersebut.

Baca juga: Titik Panas di Riau Masih Meningkat, BMKG Deteksi 33 Hotspot

Kapolsek Kundur, AKP Buala Harefa, menjelaskan bahwa korban menemukan kejadian tersebut saat bangun tidur, melihat pintu rumah terbuka, dan sepeda motornya hilang.

"Kejadian pada 31 Agustus 2023, dimana korban mendapati pintu rumah rusak dan sepeda motor miliknya telah hilang. Selain itu, satu unit HP dan juga uang tunai pecahan ringgit Malaysia di dalam tasnya juga sudah tidak ada," ujar AKP Buala Harefa, Selasa (5/9/2023).

Korban segera melaporkan pencurian tersebut ke Mapolsek Kundur. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan beberapa barang bukti, termasuk sepeda motor, dompet, dan sweater yang sudah terbakar.

Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian diidentifikasi sebagai NI. Polisi berhasil menangkapnya di salah satu penginapan di Kecamatan Kundur.

Baca juga: 13 Cabor Lolos, KONI Kepri Optimis Hadapi PON 2024 Aceh-Sumut

"Kami amankan barang bukti berupa HP merk Oppo 16 dan uang ringgit serta rupiah yang telah dicuri oleh pelaku dari rumah korban," tambah AKP Buala Harefa.

Motif pelaku NI dalam melakukan pencurian ini adalah untuk mendapatkan uang dari hasil gadai HP dan untuk bersenang-senang. Meskipun korban dan pelaku tidak saling kenal, pelaku mengetahui bahwa korban baru saja pulang dari Malaysia.

Pelaku akan dihadapkan pada hukuman pidana selama 9 tahun penjara berdasarkan pasal 363 Ayat 2 KUHP.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews