Bocah 4 Tahun Alami Pelecehan Seksual di Tempat Penitipan Anak

Bocah 4 Tahun Alami Pelecehan Seksual di Tempat Penitipan Anak

Pelaku pelecehan seksual bocah di Batam di tangkap polisi.

Batam, Batamnews - Seorang balita berusia 4 tahun menjadi korban pelecehan seksual saat dititipkan oleh orang tuanya ke tempat penitipan anak yang berada di wilayah Legenda Malaka, Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Pelaku perbuatan cabul tersebut tak lain merupakan suami dari pemilik tempat penitipan anak tersebut.

Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengatakan, korban dititipkan oleh orang tuanya pada tanggal 8 Juni 2023 lalu. Sehingga pada waktu tersebut perbuatan cabul itu dilakukan oleh pelaku.

"Korban ini sehari-harinya memang dititipkan di rumah penitipan tersebut, sedangkan pelaku merupakan suami dari pemilik penitipan anak yang bekerja sebagai Security," ujar Betty, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Susul KFC dan Richeese, Gerai McDonald Segera Hadir di Tiban

Kemudian, saat dititipkan korban disuruh mandi oleh pelaku. Lalu pelaku masuk kedalam kamar mandi dan berpura-pura untuk memandikan korban. Pelaku pun membasahi tubuh korban dengan air.

"Saat pelaku menyiram air ke tubuh korban, pelaku melakukan perbuatan c4bul hingga berulang kali," kata dia.

Aksi pelaku pun terhenti saat mendengar suara istrinya yang memanggil korban.

"Pelaku berhenti ketika istrinya manggil korban, lalu pelaku bergegas pergi untuk beraktivitas seperti biasanya," terangnya.

Baca juga: Warga Bukit Raya Batam Protes 7 Hari Air Mati Berturut-turut

Sementara, peristiwa tersebut diketahui oleh ibu korban. Saat itu korban buang air besar dan hendak dibasuh oleh ibunya. Pelaku pun berteriak kesakitan dan membuat ibunya bingung.

"Ibu korban mempertanyakan perihal apa yang terjadi kepada anaknya, korban mengaku, ibu korban pun langsung membuat laporan kepolisian," sebutnya.

Usai menerima laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil Visum Et Repertum diketahui bahwa terdapat bekas aksi perbuatan itu. Pelaku pun langsung diamankan di kediamannya.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 Tetang penetapan perpu pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews