Tragis! Kronologi Kematian Polisi Densus 88 Akibat Kelalaian dan Senjata Ilegal

Tragis! Kronologi Kematian Polisi Densus 88 Akibat Kelalaian dan Senjata Ilegal

Ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Kronologi kematian tragis polisi, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF), yang ditembak oleh anggota Densus 88 Polri, Bripda IMS, berawal dari kumpul-kumpul sambil minum-minuman keras di Rusun Polri, Cikeas Udik, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu malam tanggal 22 Juli 2023.

Pada saat itu, Bripda IMS menunjukkan senjata api ilegal milik rekannya, Bripka IG, kepada dua rekannya, yaitu saksi AN dan saksi AY. Senjata api tersebut memiliki magazine yang tidak terpasang. Setelah 'memamerkan' senjata api itu, Bripda Ignatius datang ke kamar AN.

Baca juga : Tragis! Polisi Tembak Polisi, Anak Sekretaris Inspektorat Kabupaten Melawi Tewas - Berita Terbaru 2023

Dari rekaman CCTV, terlihat bahwa pada pukul 01.09 WIB dini hari tanggal 23 Juli 2023, Bripda Ignatius masuk ke dalam kamar AN. Berdasarkan keterangan saksi AY, Bripda IMS kembali menunjukkan senjata api yang ada di dalam tasnya kepada Bripda Ignatius. Kali ini, Bripda IMS mengeluarkan senjata api tersebut kepada korban, Bripda Ignatius.

Namun, saat Bripda IMS mengeluarkan senjata api itu, secara tidak sengaja senjata tersebut meletus dan mengenai Bripda Ignatius. Peluru tersebut menembus bagian leher bawah dan bagian tengkuk belakang sisi kiri Bripda Ignatius, yang menyebabkan dia meregang nyawa.

Setelah kejadian itu, pada pukul 01.43, terlihat aktivitas keluar masuk para saksi di tempat kejadian untuk membawa Bripda Ignatius ke rumah sakit. Namun, sayangnya, Bripda Ignatius sudah dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga : Dewan Adat Dayak Berduka Cita atas Meninggalnya Anggota Polisi Bripda IDF yang Ditembak Polisi

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa senjata api yang menyebabkan kematian Bripda Ignatius adalah milik rekannya, Bripka IG, dan senjata tersebut adalah pistol rakitan nonorganik atau ilegal.

Dalam kasus ini, Bripda IMS dan Bripka IG sama-sama ditetapkan sebagai tersangka. Bripda IMS dijerat dengan sangkaan Pasal 338 dan Pasal 359 KUH Pidana atau UU Darurat Nomor 12/1951 terkait pembunuhan berencana dan kealpaan yang membuat orang lain mati. Sedangkan Bripka IG dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 56 KUH Pidana, dan Pasal 359 juncto Pasal 56 KUH Pidana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Peristiwa ini merupakan kelalaian yang dilakukan oleh kedua anggota Densus 88, Bripka IG dan Bripda IMS, dan bukan saling tembak-menembak antara anggota mereka. Keduanya akan menjalani proses pemidanaan dan juga mahkamah etik di internal Polri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews