Kontroversi Putusan Pengadilan: Wanita yang Memotong Kelamin Pria Dibebaskan dari Tuntutan

Kontroversi Putusan Pengadilan: Wanita yang Memotong Kelamin Pria Dibebaskan dari Tuntutan

PN Sibolga membebaskan Adi Siska, terdakwa pemotong kelamin pria selingkuhannya (ilustrasi)

Medan, Batamnews - Sidang kasus pemotongan alat kelamin pria selingkuhannya, Otomasi Gulo alias Feri Gulo, di Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (27/7/2023) mengejutkan banyak pihak. 

Terdakwa, Adi Siska Telaumbanua, akhirnya dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Grace Martha Situmorang menyatakan bahwa Adi Siska tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan surat dakwaan primair. Putusan ini mengejutkan publik yang telah mengikuti perkembangan kasus ini.

Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan dan mengembalikan hak-hak serta martabat Adi Siska. 

Pengacara terdakwa menyambut gembira atas putusan tersebut, sementara jaksa penuntut umum merasa kecewa dengan hasil sidang yang menyimpang dari tuntutan sebelumnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut agar Adi Siska dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan karena dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat sesuai dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP. 

Namun, putusan hakim memberikan keputusan yang lebih rendah, bahkan membebaskan terdakwa.

Kronologi kejadian bermula, Sabtu, 25 Februari 2023 ketika Adi Siska dan Otomasi Gulo melakukan perjalanan dari Kota Padangsidimpuan ke Kota Sibolga. Mereka menginap di Hotel Sambas Baru di Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Namun, saat di hotel, terjadi konflik antara keduanya karena penolakan Adi Siska untuk berhubungan badan dengan Otomasi Gulo. Akibatnya, Gulo mengancam akan menyebarkan video seks mereka dan bahkan mengancam akan menusuk terdakwa dengan keris.

Dalam situasi tersebut, Adi Siska merebut keris dan menggunakan alat tersebut untuk memotong kelamin Otomasi Gulo, hingga nyaris putus. Akibat kejadian ini, Otomasi Gulo mengalami luka berat yang membutuhkan perawatan medis serius.

Putusan bebas ini menjadi perdebatan publik karena dianggap terlalu ringan bagi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa. Meskipun demikian, keputusan pengadilan telah final dan terdakwa Adi Siska kini bebas dari tuntutan hukum.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews