Putusan Terbaru: Pernikahan Beda Agama Dilarang di Indonesia, Simak Biaya Jasa Nikah Beda Agama di Luar Negeri

Putusan Terbaru: Pernikahan Beda Agama Dilarang di Indonesia, Simak Biaya Jasa Nikah Beda Agama di Luar Negeri

Ilustrasi menikah

Jakarta, Batamnews - Setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang melarang pernikahan beda agama di Indonesia, banyak pasangan yang terpaksa mencari opsi lain untuk menikah. Salah satu pilihan yang ditawarkan adalah menikah di luar negeri. Namun, ada biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus legalisasi pernikahan tersebut. Salah satu badan usaha yang menawarkan layanan ini adalah Jangkat Global.

Dalam sebuah rilis yang diterbitkan oleh Republika, Direktur Utama Jangkat Global Groups, Akhmad Fauzi, menyatakan bahwa badan usahanya menetapkan tarif sebesar Rp 15 juta untuk membantu pasangan yang ingin menikah beda agama di luar negeri. Tarif ini mencakup biaya pengurusan dokumen, termasuk legalisasi dari tingkat kelurahan hingga kedutaan yang dituju. Selain itu, Jangkat Global juga menawarkan perlindungan hukum untuk pasangan yang menggunakan layanan mereka.

Baca juga : Dewan Adat Dayak Berduka Cita atas Meninggalnya Anggota Polisi Bripda IDF yang Ditembak Polisi

Fauzi menjelaskan bahwa biaya tersebut merupakan tarif bersih, dan tiket hotel serta akomodasi di luar negeri ditanggung oleh pasangan tersebut. Beberapa pasangan bahkan menyertakan biaya tambahan agar Fauzi bisa mendampingi mereka selama proses pernikahan di luar negeri. "Tiket hotel mereka yang bayar. Kadang-kadang kan kita juga tidur di rumah mereka," ungkap Fauzi.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini membuat banyak biro jasa mengetahui bahwa pasangan beda agama tidak dapat menikah di Indonesia, kecuali di Bali dan di luar negeri. Fauzi menyatakan bahwa hingga saat ini, masih memungkinkan untuk menikah beda agama di Bali, namun di kota-kota lain di Indonesia tidak bisa dilakukan.

Baca juga : Kasus Kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage: TBBR Melawi Minta Polri Usut Tuntas - Berita Terkini 2023

Sebelumnya, adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 juga melarang pengadilan untuk mengabulkan pernikahan beda agama dan membuat pasangan beda agama tidak mencatatkan pernikahannya di Dinas Dukcapil. Oleh karena itu, banyak pasangan yang memilih opsi menikah di luar negeri.

Dengan adanya larangan ini, bisnis yang mengurus pernikahan beda agama di luar negeri menjadi semakin menggiurkan bagi agen-agen yang menyediakan layanan ini. Tarif sebesar Rp 15 juta dari Jangkat Global menjadi salah satu contohnya. Hal ini belum termasuk biaya transportasi dan akomodasi selama perjalanan.

Pasangan beda agama yang berencana menikah di luar negeri diharapkan untuk mempertimbangkan semua aspek yang terkait, termasuk legalitas pernikahan dan tata cara yang berlaku di negara tujuan pernikahan. Meskipun memungkinkan untuk menikah di luar negeri, pasangan tetap harus mematuhi persyaratan hukum yang berlaku di negara tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews