Polri Membeli Pesawat Terbang Bekas Boeing 737-800NG untuk Mengatasi Kebutuhan Mendesak

Polri Membeli Pesawat Terbang Bekas Boeing 737-800NG untuk Mengatasi Kebutuhan Mendesak

Polri saat menggelar Konfrensi penjelasan tentang pembelian pesawat bekas (screenshot)

Jakarta, Batamnews - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah membeli pesawat terbang bekas jenis Boeing 737-800NG dengan registrasi P-7301 sebagai solusi untuk kebutuhan mendesak. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, pesawat tersebut akan digunakan untuk transportasi pimpinan dan angkut double engine type Z.

Pesawat dengan kapasitas 134 tempat duduk ini dibeli dari perusahaan yang berbasis di Dublin, Irlandia, dengan pagu anggaran sebesar Rp1 triliun. Fisik pesawat saat ini berada di Ostrava, Republik Ceko, dengan nilai kontrak sebesar Rp995,35 miliar sesuai dengan surat perjanjian paket pekerjaan pengadaan barang.

Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa dari anggaran tersebut, sebesar Rp997,689 miliar telah digunakan, termasuk biaya manajemen konsultasi senilai Rp1,7 miliar dan konsultasi jasa penilaian publik senilai Rp579 miliar.

Baca juga : Fakta Terbaru Kasus Pembuangan Bayi di Tanjungpinang: Anak di Bawah Umur Mengaku Ditiduri Sejak Bulan Februari

Pesawat ini dibeli dengan harga Rp995 miliar, dengan rincian pengadaan basic pesawat senilai Rp664,3 miliar, serta modifikasi kabin/kargo, spare part, dan pemeliharaan selama 1 tahun senilai Rp330,9 miliar.

Ramadhan juga mengungkapkan bahwa kapasitas kursi pesawat awalnya adalah 184 tempat duduk, namun telah dimodifikasi menjadi empat tempat duduk premium bisnis, 16 tempat duduk bisnis, dan 114 tempat duduk ekonomi.

Pesawat ini memiliki kotak penyimpanan khusus untuk barang-barang berbahaya seperti senjata api laras panjang, amunisi, serta peluru asap dan pelontarnya, karena fungsi utamanya adalah untuk mengangkut dan menggeser pasukan polisi.

Alasan Polri membeli pesawat bekas ini adalah karena kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda. Selain itu, membeli pesawat baru akan memakan waktu produksi minimal 2 tahun sejak pemesanan, dan tergantung pada daftar tunggu di pabrik pembuatan pesawat.

Baca juga : Ketua LSM Bersinar Desa Lancang Kuning Dorong Penyuluhan Narkoba dalam Jumat Curhat Polres Bintan

Ramadhan juga menjelaskan bahwa alasan mendesak Polri memiliki pesawat adalah menghadapi tahun politik 2024, serta menghadapi kerawanan dalam bidang keamanan dan bencana alam yang berpotensi membawa dampak negatif pada keamanan dan pertahanan di wilayah NKRI.

Dengan memiliki pesawat sendiri, Polri dapat dengan cepat menangani situasi yang membutuhkan respons darurat dan dapat melakukan perjalanan dengan lebih efisien. Selain itu, memiliki pesawat sendiri juga dapat menghemat biaya dibandingkan dengan menggunakan pesawat sipil.

Polri tetap memilih pesawat bekas karena anggaran yang tersedia sebesar Rp1 triliun tidak mencukupi untuk membeli pesawat baru. Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa harga pesawat baru tidak diketahui, tetapi anggaran yang ada tidak mencukupi untuk membelinya.

Diharapkan dengan adanya pesawat ini, Polri dapat lebih siap dalam menghadapi situasi darurat dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews