Bapedal Kalah Praperadilan Kasus Tambang Ilegal, Pelajar Muhammadiyah Desak Pecat Hakim Tiwik

Bapedal Kalah Praperadilan Kasus Tambang Ilegal, Pelajar Muhammadiyah Desak Pecat Hakim Tiwik

Ikatan Pelajar Muhammadiyah saat demo di PN Batam. (Foto: Iskandar/BATAMNEWS)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Belasan Mahasiswa dari Ikatan Pelajar Muhammadiyah menggelar unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dalam aksinya mahasiswa meminta hakim Tiwik segera dimutasi.

Aksi yang berlangsung sekira pukul 10.30 WIB siang. Mereka membawa spanduk yang bertuliskan "pecat hakim Wiwik, karena pro dengan perusak lingkungan".

Sambil menuju kantor Pengadilan Negeri Batam mereka berorasi "Pecat Hakim Wiwik, Pecat Hakim Wiwik," teriak para mahasiswa, Kamis (7/1/2016).

Sekretaris Umum Ikatan Pemuda Muhammadiyah (IPM) Provinsi Kepri, Salafudin Zainul Ardi, mengatakan, keputusan yang diambil hakim Wiwik saat menjadi hakim tunggal pada sidang praperadilan diindikasi karena ada permainana uang. 

Sehingga, hakim Wiwik memvonis bebas dua tersangka perusak lingkungan yaitu Wu Weijan dan Abi.

"Hakim Tiwik melindungi perusak hutan. Sama seperti hakim di Palembang. Hakim Tiwik harus dipindahkan dari Batam," ujar Salafudin dalam orasinya didepan kantor PN Batam.

Aksa, dari perwakilan Pemuda Demokrat, yang ikut dalam aksi demo tersebut menilai pengadilan di Indonesia sudah bobrok dimana membebaskan perusakan lingkungan.

"Kota Batam tidak ingin hakim seperti Tiwik. Karena itu pindahkan Tiwik dari Batam," teriak Aksa.

Saat ini wartawan batamnews tengah berusaha mengkonfirmasi terkait desakan mahasiswa tersebut ke pihak Pengadilan Negeri Batam.

 

[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews