Lonjakan Kasus Perceraian di Batam: Dominan Istri Minta Cerai Karena Soal Ekonomi

Lonjakan Kasus Perceraian di Batam: Dominan Istri Minta Cerai Karena Soal Ekonomi

Angka perceraian di Pengadilan Agam Batam melonjak, dominan istri yang minta cerai (ilustrasi)

Batam, Batamnews - Pengadilan Agama Kelas 1 A Batam mencatat lonjakan yang mengkhawatirkan dalam kasus perceraian di kota Batam. 

Dalam rentang waktu enam bulan terakhir, dari Januari hingga 31 Mei 2023, terdapat 907 gugatan perceraian yang masuk ke pengadilan.Sebanyak 697 kasus telah diputuskan pengadilan.

Data dari PA Batam menunjukkan bahwa mayoritas gugatan perceraian diajukan oleh pihak istri, atau yang lebih dikenal dengan istilah cerai gugat. 

Baca juga: Cuaca Batam, Kamis: Hujan Ringan di Pagi Hari, Berawan Sore dan Malam

Sebanyak 657 kasus merupakan cerai gugat, sementara sisanya, sebanyak 250 kasus, adalah cerai talak yang diajukan oleh pihak suami. 

Berdasarkan penelusuran, kasus-kasus perceraian di Batam memiliki berbagai alasan. Salah satunya adalah faktor ekonomi yang menjadi pendorong utama cerai gugat. 

Beberapa suami dianggap tidak memberikan nafkah yang memadai kepada istri, sehingga istri memutuskan untuk mengajukan gugatan cerai.

Baca juga: Tujuh Destinasi Wisata yang Mengesankan di Kabupaten Bintan, Cocok Jadi Tujuan Liburan

Selain itu, kasus-kasus perceraian juga dipicu oleh masalah kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, dan zina.

Sementara faktor cerai talak lebih sering terjadi akibat perselisihan dalam rumah tangga yang berlarut-larut. 

Hal ini dapat terjadi akibat pertengkaran yang terus-menerus, istri yang meninggalkan rumah dalam waktu yang lama, perselingkuhan, kehadiran orang ketiga, atau kehadiran pria idaman lain. 

Sementara itu, data menunjukkan bahwa kelompok usia yang paling rentan mengalami perceraian di Batam adalah mereka yang berusia antara 25 hingga 40 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews