Investasi Bodong Cimory dan Kanzler di Riau dan Kepri Rugikan Korban Rp51 Miliar, Polda Riau Sita 2 Bus

Investasi Bodong Cimory dan Kanzler di Riau dan Kepri Rugikan Korban Rp51 Miliar, Polda Riau Sita 2 Bus

Polda Riau menyita dua unit bus milik MA, tersangka kasus investasi bodong Cimori dan Kanzier (ist)

Pekanbaru, Batamnews - Kasus investasi bodong yang melibatkan penjualan produk minuman susu merek Cimory dan sosis merek Kanzler menimbulkan kerugian sebesar Rp51 miliar. 

Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau telah mengambil tindakan dengan menyita dua unit bus yang dimiliki oleh tersangka berinisial MA, seorang pebisnis dalam usaha tersebut.

Baca juga: Go In Kafe Harbour Bay, Rasakan Sensasi Makanan Khas Pulau Penang Malaysia

Usaha investasi bodong ini merambah ke beberapa daerah di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Jambi, Lampung, Riau, dan Kepulauan Riau (Kepri). Dalam kasus ini, Subdit II Tindak Pidana Perbankan Reskrimsus di bawah komando Kompol Teddy Ardian menetapkan MA sebagai tersangka, seorang perempuan berusia 34 tahun.

"Ditreskrimsus Polda Riau melalui Subdit II menyita dua bus sebagai hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus penipuan investasi bodong minuman Cimory dan sosis Kanzler. Kerugian korban dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp51 miliar. Kita berhasil menyita 2 bus dari hasil TPPU yang dilakukan oleh MA," ungkap Kombes Teguh Widodo, Direktur Reskrimsus Polda Riau, saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Sabtu (10/6/2023).

Baca juga: Kapal Ferry Batam-Tanjung Pinang Berlayar Setiap 15 Menit: Cek Harga Tiket dan Jadwalnya

Penyidikan telah dilakukan secara intensif, dan dari hasil penyidikan tersebut, ditemukan sejumlah aset, termasuk dua bus yang dibeli oleh MA menggunakan uang hasil penipuan investasi Cimory dan Kanzler. 

Tindakan penipuan investasi ini diduga dilakukan oleh MA sejak Desember 2020 hingga November 2021.

Informasi yang diterima juga mengungkapkan bahwa MA telah dilaporkan ke beberapa kepolisian karena berbagai tindak pidana yang dilakukannya. Antara lain, laporan tersebut telah bergulir ke Pengadilan Negeri Pekanbaru setelah MA dilaporkan ke Polresta Pekanbaru dan Ditreskrimum Polda Riau. 

Baca juga: Simon Cowell Beri "Golden Buzzer" pada Putri Ariani: Ini Alasan di Balik Pilihannya

MA telah dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru atas kasus penipuan, sementara di Ditreskrimsus Polda Riau, hukumannya adalah 4 tahun penjara. Wanita ini dinyatakan bersalah karena telah melakukan penipuan yang menyebabkan kerugian investor sebesar Rp51.248.000.500.

Saat ini, MA tengah menghadapi kasus pencucian uang yang disidik oleh Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau. Penyitaan aset-asetnya dilakukan untuk menjaga tegaknya hukum berdasarkan laporan korban yang merasa dirugikan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews