TV Kabel SBC di Tanjungpinang Dibredel Kemenkominfo

TV Kabel SBC di Tanjungpinang Dibredel Kemenkominfo

Kemenkominfo bersama Bareskrim menertibkan TV Kabel SBC yang tak berizin. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - TV Kabel Saluran Bintan Ceria (SBC) TV dibredel Kemenkominfo bersama Bareskrim Polri. Pengelola ternyata belum berizin melakukan operasinya selama ini

Izin siar SBC TV dicabut Kemkominfo RI pada Maret 2018 yang lalu. Pencabutan izin itu dikarenakan tidak melunasi kewajibannya kepada negara.

"Pada intinya atas nama PT SBC ini dimana pun itu, tetap tidak boleh beroperasi, karena izinnya telah dicabut di kementerian," kata Ketua Tim Penertiban Dirjen Pengandalian dan Pengawasan Informatika Kemkominfo RI, Febran Suryawan di kantor SBC TV, Jalan Tambak, Tanjungpinang," Rabu (19/9/2018).

Febran menjelaskan, timnya telah menutup pengoperasian penyiaran di kantor SBC TV di Kijang, Kabupaten Bintan, setelah itu mereka bergerak ke kantor pusat SBC TV Jalan Tambak.

"Di Kijang juga telah kita minta hentikan penyiaran tadi, jika mereka ingin beroperasi kembali harus mengurus izin di Kominfo," sebutnya.

Ia menegaskan, jika pihak SBC belum melakukan pengurusan izin penyiaran di kementerian dan melakukan penyiaran maka dapat dikenakan sanksi pidana. "Bisa terkena sanksi pidana sesuai Pasal 34 UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," tegasnya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews