Bacaleg Mulai Curi Start Kampanye di Medsos

Bacaleg Mulai Curi Start Kampanye di Medsos

Batam - Pemilu legislatif masih tahun depan. Namun sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) di Kota Batam sudah curi start dengan berkampanye melalui media sosial (medsos) masing-masing.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri, Said Abdullah Dahlawi mengatakan kampanye melalui medsos dilarang, terlebih jika belum memasuki masa kampanye.

“Apalagi jika telah mencantumkan logo atau gambar partai, nama partai, serta nomor urut partai,” ujar Said kepada Batamnews, Selasa (14/8/2018). 

Beberapa bacaleg diketahui sudah memposting nomor urutnya, daerah pemilihan (dapil), dan logo serta nama partai di media sosial masing-masing.

Padahal untuk kampanye sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 1 poin 35, kampanye adalah termasuk menimbulkan citra diri, yakni logo partai dan nomor urut.

Sedangkan masa kampanye sudah ditetapkan calon anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pasangan Capres dan Wapres, yaitu dimulai pada tanggal 23 September 2018-13 April 2019.

Menyikapi temuan ini, Said mengimbau kepada masyarakat ikut berperan aktif dalam mengawasi sekaligus melaporkan kepada ke Panwascam atau Bawaslu kabupaten/kota jika mendapatkan temuan.

“Jika menemukan hal demikian, bisa melaporkan kepada kami, ataupun Panwascam atau Bawaslu, agar dapat diambil tindakan yang tepat sesuai dengan aturan,” kata Said. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews