Petak-Umpet Dekat Parkiran, Bocah 11 Tahun Babak Belur Dituduh Curanmor

Petak-Umpet Dekat Parkiran, Bocah 11 Tahun Babak Belur Dituduh Curanmor

Wajah Adrul babak belur usai dihajar karena dituduh akan mencuri sepedamotor. Polisi tetapkan MK sebagai tersangka. (Foto: Yude/ Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPAD) Kepri, Eri Syahrial geram. Kasus penganiayaan terhadap bocah 11 tahun di Komplek Taman Fortuna Indah, Blok B No 18, Sei Harapan, Sekupang, Senin (27/11/2017) sangat tak patut.

Oknum warga berinisial MK menuduh Adrul Fazri (11) akan mencuri sepedamotornya yang terparkir. Padahal saat itu Adrul hanya bermain petak umpet.

Adrul dipukuli kepalanya, ditonjok wajah hingga gigi bocah ini patah. Ia juga mengalami memar.

Syadripan, orangtua Adri melaporkan kasus ini ke polisi. Ia tidak terima anaknya yang bahkan belum bisa berkendara itu dianiaya. Dalam hitungan jam, MK diamankan oleh Polsek Sekupang untuk diproses lebih lanjut.

"Kasus main hakim seperti ini sudah sering terjadi di Batam, bahkan sudah ada tiga remaja yang meninggal. Kita tidak ingin masyarakat main hakim sendiri dan apa yang disangkakan belum tentu benar," kata Eri Syahrial.

Eri berharap pelaku diproses dan dijerat dengan UU Perlindungan anak, pasal penganiayaan sehingga menyebabkan korban luka berat, dengan ancaman di atas 5 tahun. 

"Kita belum tahu motif korban saat di dekat atau menaiki motor yang sedang parkir. menurut ayah korban, korban tidak pandai bawa motor. Kalau seandainya terjadi tindak pidana seperti pencurian, maka bisa dinasehati. Dipanggil orangtuanya atau diserahkan pada perangkat daerah atau polisi, kalau hanya menaiki jadi belum tentu mencuri," ujarnya.

(YUD)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews