Pimpinan KPK Tolak Permohonan Berhenti BW

Pimpinan KPK Tolak Permohonan Berhenti BW

Para pimpinan KPK. (foto:ist net)

Jakarta - Tiga pimpinan KPK, menggelar rapat guna membahas surat permohonan berhenti sementara yang diajukan Bambang Widjojanto (BW). Ketiganya kompak menolak permohonan BW.

"Baru saja Magrib tadi, saya dikasih tahu pimpinan bahwa pengunduran diri Pak Bambang ditolak semua pimpinan," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).

Johan menegaskan, meskipun pimpinan KPK menolak permohonan Bambang, namun semua keputusan berada di tangan Presiden Jokowi. Pimpinan KPK kini menunggu keputusan Jokowi apakah akan mengeluarkan Keppres penonaktifan Bambang atau tidak. Pimpinan KPK adalah Abraham Samad bersama 4 orang wakil ketuanya, yakni Zulkarnain, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, dan Adnan Pandu Praja.

"Kami masih menunggu bagaimana sikap dari Presiden Jokowi. Apakah bapak presiden akan mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara untuk Pak BW sesuai dengan UU nomor 30 tahun 2002, pasal 32 sampai hari ini kami belum memperoleh informasi soal itu," jelas Johan.

Pimpinan KPK memiliki beberapa pertimbangan terkait penolakan permohonan yang disampaikan BW. Salah satu alasannya adalah KPK saat ini masih sangat membutuhkan Bambang guna menuntaskan beberapa perkara yang masih ditangani.

"Jadi tadi keyakinan pimpinan bahwa seperti yang disampaikan Pak BW pelapor yang kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian dan kemudian pihak Mabes menjadikan tersangka menurut pimpinan itu bentuknya rekayasa. Jadi keyakinan itulah maka pengunduran diri Pak BW ditolak disamping Pak BW juga dibutuhkan juga di KPK," tutur Johan.
 
(ind/bbs)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews