Setelah Tersangka, Status Bambang di KPK Tergantung Jokowi

Setelah Tersangka, Status Bambang di KPK Tergantung Jokowi

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. (foto:ist net)

Jakarta - Setelah melalui proses yang alot, Bareskrim Mabes Polri akhirnya membatalkan penahanan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW). Bagaimana status BW selanjutnya?

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menyatakan status baru Bambang sebagai tersangka di kepolisian tetap tak menggugurkan posisi bambang sebagai wakil ketua komisi antirasuah.

"Berkaitan dengan status BW, kalau lihat Undang-Undang KPK Pasal 32 ayat 2 memang dikatakan di sana dihentikan sementara. Pada ayat 3, penghentian itu ditetapkan presiden. Dengan 2 aturan ini, status BW tetap pimpinan KPK," ujar Denny di Gedung KPK, Sabtu dinihari, (24/1/2015).

Menurut dia, pemberhentian sementara secara hukum akan terjadi jika Presiden Joko Widodo mengeluarkan putusan. "Ini akan kita lihat gimana sikap Presiden Jokowi," ujarnya.

Denny sendiri melihat kasus Bambang ini adalah upaya untuk mengkriminalisasi KPK. Menurut dia, lembaga antirasuah harus super jeli melihat serangan balik dari pihak-pihak tertentu setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.

Bambang ditangkap Bareskrim Polri saat mengantar anaknya ke sekolah di Depok pada Jumat pagi, 23 Januari 2015. Pihak Mabes Polri menyebutkan penangkapan itu karena Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi.

Saat itu, Bambang menjadi pengacara dari salah satu calon kepala daerah Kotawaringin Barat. Penangkapan Bambang ini sepekan setelah KPK mengumumkan calon Kapolri tunggal pilihan Jokowi, Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. (bbs/batamnews)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews