Sopir Angkot Pelasah Istri, Cemburu Lihat Cupang di Leher

Sopir Angkot Pelasah Istri, Cemburu Lihat Cupang di Leher

Jakarta - Asnan (44) kalap mata melihat ada bekas cupang di leher istrinya. Warga Tenggumung Gang Dahlia, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur, itu seketika cemburu dan melepaskan pukulan ke wajah istrinya, Tri Kurnasi alias Lilik. 

Tak terima dengan perlakuan suaminya, istrinya melapor ke polisi. Awal cerita, beberapa hari lalu Asnan yang berprofesi sebagai sopir serabutan ini curiga melihat cupang di leher istrinya, yang baru pulang dari bepergian. Dia menduga istrinya telah berselingkuh.

Untuk menghilangkan rasa curiga dan penasarannya, Asnan-pun bertanya ke istrinya tersebut. "Habis dari mana dan dengan siapa?," tanya Asnan waktu itu seperti yang diceritakannya di Mapolsek Krembangan, Sabtu (27/12).

Namun, pertanyaan Asnan ini tak direspon oleh istrinya. Kecurigaan Asnan tentang perselingkuhan istrinya-pun naik hingga ubun-ubun. Dia masih bisa bersabar dan menahan amarahnya untuk sesaat.

Sayang, kesabaran Asnan goyah, saat istrinya yang sudah tidak jujur itu malah meminta uang dengan alasan untuk membeli susu sang anak. "Saya tanya baik-baik diam saja, lah kok malah minta uang. Katanya buat beli susu anak. Saya emosi dan memukul istri saya," kata Asnan lagi.

Akibat empat kali pukulan sang suami, wajah dan mata Lilik bengkak dan lebam kebiru-biruan. Lilik akhirnya mengadu ke Polsek Krembangan dan Asnan terpaksa dijemput pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

"Saya jengkel. Nyesel juga mukul istri sendiri, tapi dia sudah keterlaluan. Kenapa dia (Lilik) tetap enggak mau jujur," terang Asnan yang mengaku masih mencintai sang istri, meski saat ini berada di sel tahanan Mapolsek Krembangan.

Kanit Reskrim Polsek Krembangan AKP Efendi juga membenarkan kasus cemburu buta Asnan yang berujung KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).

"Dia (Asnan) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dia kita jerat dengan Pasal 351 KUHP, tentang tindakan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," terang Efendi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews