Keterbatasan Keterwakilan Caleg Perempuan Membuat Parpol di Padang Sulit Memenuhi Syarat

Keterbatasan Keterwakilan Caleg Perempuan Membuat Parpol di Padang Sulit Memenuhi Syarat

Keterbatasan caleg perempuan membuat Parpol di Padang kesulitan mendaftar ke KPU (ilustrasi)

Padang, Batamnews - Partai politik di Kota Padang, Sumatra Barat, menghadapi kesulitan dalam memenuhi syarat keterwakilan bakal calon legislatif (bacaleg) perempuan, sehingga mereka terpaksa mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menjelang batas waktu pendaftaran.

Menurut Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra, "Partai mengalami kesulitan dalam mencari bakal calon legislatif perempuan, namun jumlah calon lelaki sudah memenuhi aturan pemilu, sehingga jika calon perempuan kurang, jumlah calon pria yang ada juga harus dikurangi."

Baca juga: Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Mengambil Tindakan Tegas untuk Mengatasi Wabah Flu Babi Afrika di Batam

Proses pendaftaran dimulai pada tanggal 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023, dan pada hari terakhir, seluruh partai berhasil mendaftarkan kader mereka. 

Dilansir medcom, Senin (15/5/2023), Riki menyatakan, "Kami bersyukur bahwa Partai Garuda menjadi partai terakhir yang mendaftar, dan saat ini masih ada tiga partai yang sedang menjalani proses pendaftaran. Setelah proses ini selesai, kami akan memberikan tanda terima kepada mereka."

Baca juga: Tragedi di Sungai Kapuas: Plt Ketua Golkar Kubu Raya Diduga Bunuh Diri Usai Cekcok dengan Istri

Lebih lanjut, Riki menjelaskan, "Kami akan melakukan rapat pleno untuk merekapitulasi hasil tahapan pendaftaran, dan pada hari Senin, 15 Mei, kami akan memulai tahap verifikasi administrasi."

Total 18 partai politik mendaftarkan 45 kader mereka di KPU Padang, sehingga total bakal calon anggota legislatif yang terdaftar mencapai 810 orang. Mereka tersebar di enam daerah pemilihan di Kota Padang.

Selain kesulitan mengisi slot calon perempuan, persoalan lain yang dihadapi adalah perubahan dokumen pendaftaran yang berbeda dengan Pemilu 2019.

Baca juga: Barcelona Kunci Gelar Juara LaLiga 2022/2023 Usai Kalahkan Espanyol 4-2

Menurut Riki, dalam Pemilu 2024 ini, partai politik memiliki kewajiban untuk mendapatkan persetujuan dari dewan pimpinan pusat (DPP) dalam pengajuan kader yang akan didaftarkan ke KPU.

Beberapa partai politik harus menunggu persetujuan dari DPP, sehingga mereka terlambat mendaftar ke KPU. Namun, Riki menegaskan bahwa semua partai tersebut datang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews