Umat Muslim Dilarang Rayakan Tahun Baru di Aceh, Ini Alasannya

Umat Muslim Dilarang Rayakan Tahun Baru di Aceh, Ini Alasannya

Isi surat edaran mengenai larangan merayakan tahun baru di Aceh. (foto: istimewa/detik)


BATAMNEWS.CO.ID, Aceh - Pemerintah Aceh memberlakukan aturan melarang perayaan malam tahun baru bagi umat Muslim. Segala kegiatan yang berkaitan dengan perayaan tahun baru, termasuk meniup terompet dan membakar kembang api juga dilarang.

"Kami menyerukan seluruh umat Islam di Aceh hendaknya tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam dan budaya Aceh," kata Gubernur Aceh Zaini Abdullah.

Hal yang sama dikatakan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sadudin Jamal. "Jadi untuk satu malam ini, yang berkumpul di atas jam 10 malam, akan dibubarkan. Pihak kepolisian sudah memberitahukan," jelas Illiza Sadudin Jamal, Kamis (31/12/2015).

Menurut Illiza, sesuai seruan ulama, perayaan natal dan tahun baru tidak sesuai aqidah. Di Aceh memang berlaku syariat Islam. Menurut Illiza, semua unsur pemerintah baik kepolisian, TNI, DPRK, Pengadilan, sudah sepakat dengan aturan larangan perayaan malam tahun baru ini.

"Acara zikir yang merayakan tahun baru juga tidak boleh," tambah dia.

Untuk yang beragama non Islam dan berniat merayakannya tetap diperbolehkan melakukannya secara tertutup di ruangan. "Ini agar saling menjaga kehidupan beragama," ujarnya.

Selain di Banda Aceh, hampir semua pemerintah kabupaten/kota di Aceh juga menyerukan larangan perayaan malam pergantian tahun, antara lain Kota Sabang, Kota Subulussalam, Kota Langsa, dan Kabupaten Simeulue.

(ind/bbs/detik)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews