Pengelolaan Kawasan Rempang, Kadin Batam Minta Pengusaha Daerah Dilibatkan

Pengelolaan Kawasan Rempang, Kadin Batam Minta Pengusaha Daerah Dilibatkan

Jadi Rajagukguk

Batam, Batamnews - Badan Pengusahaan (BP) Batam telah menerima surat keputusan (SK) hak pengelolaan lahan (HPL) Pulau Rempang dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Rabu (12/4/2023) di Kantor Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian. 

Pulau Rempang akan dijadikan sebagai The New Engine of Indonesian's Economic Growth dengan konsep "Green and Sustainable City". 

Mengenai hal itu, Ketua Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin), Jadi Rajagukguk mendukung percepatan pengembangan di Kawasan Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

“Tentunya kami sambut baik, demi percepatan pengembangan kawasan rempang,” ujar Jadi, Kamis (13/4/2023). 

Menurutnya, penyerahan SK HPL Kawasan Rempang seharusnya dilakukan beberapa tahun lalu. Karena diketahui BP Batam dan PT Makmur Elok Graha (MEG) telah menandatangani perjanjian untuk mengembangkan kawasan Rempang seluas 17.000 hektare pada tahun 2004. 

Setelah 18 tahun berlalu, pengembangan kawasan Rempang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

“Seharusnya memang dilakukan beberapa tahun lalu, tapi baru teralisasi sekarang,” katanya. 

Walaupun begitu, ia meminta kepada pemerintah agar melibatkan pelaku usaha di daerah. Agar pertumbuhan ekonomi dapat secara merata. 

“Investasi harus merata, untuk teman-teman daerah juga rasakan,” kata dia. 

Ia juga menambahkan setiap investasi yang masuk harus bisa berkolaborasi dengan pengusaha-pengusaha daerah dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Batam. 

“Hal itu mewujudkan pentingnya pemerataan pertumbuhan ekonomi daerah,” ucapnya.
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews