DPD Prioritaskan RUU Daerah Masuk Prolegnas, Percepat Kewenangan Pemda Atas Laut

DPD Prioritaskan RUU Daerah Masuk Prolegnas, Percepat Kewenangan Pemda Atas Laut

Suasana Kunker PPUU DPD RI mengenai RUU daerah kepulauan di Gedung Graha Kepri, Kamis (30/3/2023). (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam, Batamnews - Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ingin memprioritaskan pembentukan RUU daerah kepulauan. Telah 18 tahun berlalu, UU mengenai kepulauan belum mengalami revisi.

Oleh karena itu, rombongan PPUU DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), tepatnya di gedung Graha Kepri, Kota Batam, Kamis (30/3/2023).

Ketua PPUU DPD RI, Dedi Iskandar Batubara mengatakan kunker kali ini untuk menginvetarisir masalah program legislasi nasional 2023. 

“Tahun ini ada 3 RUU yang diinisiasi DPD RI, salah satunya RUU daerah kepulauan,” ujarnya. 

Sebagai persiapannya, PPUU DPD RI menjaring aspirasi daerah, terutama daerah kepulauan. 

“Kita dorong pusat utk bisa segera mencapai kesepakatan dgn DPR dan DPD,” kata dia.

Anggota DPD RI dapil Kepulauan Riau, Richard Pasaribu mengatakan RUU daerah kepulauan diajukan sebagai prioritas masuk prolegnas. DPD RI juga akan terus mendorong pemerintah agar segera membahas RUU tersebut bersama dengan DPR RI.

“Dengan adanya UU Daerah Kepulauan maka pengembangan potensi maritim sebagai sumber pendapatan negara akan semakin optimal,” ujarnya. 

Menurutnya, Kepri yang terdiri dari 90 persen lautan sudah seharusnya dapat memaksimalkan untuk pengelolaan hasil laut. Ia memperkirakan jika sumber daya maritim dikelola dengan serius sejak 50 tahun lalu, maka APBN hari ini sudah bisa mencapai Rp 10 ribu triliun. 

“Saya berharap agar pemerintah provinsi dan pemda yang tergabung dalam asosiasi daerah kepulauan tidak henti-hentinya mendesak pemerintah dan DPR untuk segera membahas RUU Daerah Kepulauan ini,” kata dia.

Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad juga berharap agar RUU daerah kepulauan dapat masuk prolegnas. Karena dalam RUU tersebut, diatur bahwa Pemerintah Daerah mendapat dana khusus kepulauan. 

“Dengan begitu Pemerintah Daerah dapat memiliki kemampuan lebih besar. Tapi yang kita butuhkan tidak hanya itu tapi juga kewenangan untuk memperkuat pendapatan daerah,” katanya.  

Lebih detail, Ansar menjelaskan dana khusus kepulauan ini diatur dalam RUU daerah kepulauan sebesar 5 persen. Namun ternyata hal itu menjadi kendala. 

“Makanya di asosiasi pemerintah provinsi kepulauan sepakat, tidak harus 5 persen, bisa 1 atau 2 persen, sebisanya saja, itupun sudah sangat terbantu,” ungkapnya. 

Kendala lainnya juga terkait sinkronisasi UU lain, karena kebiasaan perancang UU terkadang bertabrakan dengan UU lainnya. 

“Tapi yang pasti, mudah-mudahan bisa masuk prolegnas, kita dorong ini cepat,” kata dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews