KPPAD Lingga Catat 18 Kasus Anak Sepanjang 2022, Kekerasan Seksual Mendominasi

KPPAD Lingga Catat 18 Kasus Anak Sepanjang 2022, Kekerasan Seksual Mendominasi

Ketua KPPAD Lingga, Encek Afrizal (Foto: ist)

Lingga, Batamnews - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), mencatat terdapat 18 kasus anak yang terjadi sepanjang Januari-Desember 2022. Angka tersebut meningkat dari tahun 2021 lalu.

Ketua KPPAD Lingga, Encek Afrizal mengatakan, pada tahun 2021 tercatat ada 13 kasus anak. Sehingga terjadi peningkatan sebanyak 5 kasus di tahun 2022.

"Dari 18 kasus anak yang terbanyak adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak, sebanyak 9 kasus. Korban anak usia 7 hingga 16 tahun," kata dia kepada Batamnews, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Kapolsek Daik Ingatkan Soal Etika Berlalulintas hingga Bahaya Miras ke Pelajar SMAN 1 Lingga

Encek menjelaskan, seperti kasus-kasus anak terdahulu, pelaku dominan orang-orang terdekat dari korban. Korban anak pun kebanyakan anak perempuan, apalagi korban kekerasan seksual.

"Namun jumlah kasus anak laki-laki menjadi terbanyak pada kasus perlindungan khusus, yakni kekerasan sesama anak menjadi yang terbanyak. Dari 18 kasus anak, yang terlibat 24 anak laki-laki dan 13 anak perempuan," ujarnya.

Dengan meningkatnya jumlah kasus tersebut, ia pun meminta agar orang tua untuk dapat menjaga, merawat, melindungi dan memenuhi kebutuhan anak.

Baca juga: Kebakaran Hanguskan Satu Unit Rumah Warga di Desa Pekaka Lingga

"Masyarakat juga ikut berperan serta dalam melindungi anak. Jadi, melindungi anak merupakan peran kita semua, jika ada permasalahan terhadap anak, dapat melibatkan orang-orang pegiat perlindungan anak, dari tingkat desa yang sudah berdiri PATBM (Perlindungan Anak Terpatu Berbasis Masyarakat), ditingkat kecamatan ada P2TP2A kecamatan, dan di kabupaten ada juga P2TP2A Kabupaten dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," jelasnya.

"Jadi jangan ragu untuk berkonsultasi dan mengadu. Mekanisme penanganan permasalahan anak sudah jelas di dalam UU maupun peraturan-peraturan yang berlaku," pungkas Encek.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews