Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Riska Pirawati Sang Biduan Kota Batam

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Riska Pirawati Sang Biduan Kota Batam

Reza Pahlevi ditangkap usai melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Riska Pirawati. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Riska Pirawati, warga Tanjungsengkuang, Kecamatan Batu Ampar ditemukan tewas di kamarnya, Rabu (3/11/2022). Wanita ini mengalami sejumlah luka di kepala.

Pasca kejadian, suami Riska menghilang. Pria bernama Reza Pahlevi (37) itu kemudan diamankan polisi, Jumat (2/12/2022) di Sekupang. Dari interogasi yang dilakukan polisi, terungkap jika ia yang membunuh istrinya. Riska sendiri dikenal sebagai seorang biduan berparas cantik.

Saat kejadian, hanya mereka berdua di rumah. Sementara ibu Riska yang merupakan mertua dari Reza tidak dirumah karena ada kegiatan lain.

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Biduan di Batam, Sempat Disetubuhi Sebelum Dihabisi

Lalu bagaimana Reza tega menghabisi nyawa istrinya? Berikut sejumlah fakta kasus ini.

1. Sempat bertengkar

Reza dan Riska bertengkar di rumah. Hubungan suami-istri ini diduga sudah retak. Dari keterangan Reza ke polisi, ia sempat terlibat friksi dengan istrinya di dalam kamar.

Dalam ekspos kasus, Rabu (7/12/2022), Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri membeberkan percakapan pasutri ini sebelum pembunuhan  itu terjadi

Sekira pukul 16.30 WIB korban selesai mandi lalu masuk kedalam kamar, setelah itu pelaku masuk kedalam kamar dan bertanya kepada korban. “Mau dibawa ke mana hubungan ini diam-diam aja?“ 

Baca juga: Polisi Buru Reza Suami Riska Pirawati, Biduan Batam yang Diduga Tewas Dibunuh

Korban menjawab “Seperti yang disampaikan kita selesai (cerai)“. 

Pelaku menjawab “Masak masalah kecil dibesar-besarkan“ 

Lalu pelaku memeluk korban yang sedang mengenakan jilbab, namun korban mendorong pelaku ke kasur dan berkata “Jangan sampai kita bunuh-bunuhan lagi, jangan pancing jin saya keluar” 

Lalu pelaku berdiri dan berusaha memeluk korban kembali dan berkata “Ayuk kita coba perbaiki hubungan ini,“ Namun korban menepis tangan pelaku.

Selanjutnya: Perkataan istri bikin Reza kalap..

 

2. Perkataan kasar istri membuat Reza kalap

Akibat omongan Riska, Reza mengaku hal ini yang membuatnya tersinggung, Emosi Reza saat itu memuncak. Ia kemudian mengambil botol yang ada di atas lemari dan langsung memukul Riska sebanyak sekali. Pukulan di kepala itu membuat Riska terjatuh ke kasur.

3. Perkosa istri

Saat istrinya semaput, entah apa yang dipikirkan Reza. Tiba-tiba ia menarik celana korban dengan tangan kiri, dan tangan kanan korban ditahan dengan tangan kanan pelaku. Korban yang kesulitan bergerak diperkosa oleh Reza.

"Saat itu korban masih melakukan perlawanan, kemudian dipukul kembali di bagian pelipis mata sebelah kiri menggunakan botol," terang Kapolres.

Korban yang masih meronta lalu dipukul kembali di bagian dagu menggunakan botol sebanyak sekali. Reza kemudian mencekik istrinya itu hingga tidak bergerak dan akhirnya meninggal. Pria itu kemudian pergi dan menghilang.

3. Motif KDRT

Kombes Nugroho mengatakan motif pelaku melakukan KDRT hingga Korban meninggal dunia karena sakit hati dan dendam. "Pelaku mengatakan korban sering berkata kasar, dengan mengatakan “Laki-laki tidak berguna,”

Pada saat pelaku dan korban bertengkar, korban ternyata juga pernah melakukan kekerasan dengan cara memukul dan yang terakhir menikam Reza dengan menggunakan gunting di bagian bahu sebanyak 3 kali. Namun kejadian tersebut tidak dilaporkan ke polisi oleh Reza saat itu.

4. Reza ditangkap

Reza diamankan Jum'at (2/12/2022 )sekira pukul 17.00 WIB oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar. Ia bersembunyi di daerah Tiban Koperasi, Kota Batam.

"Pada saat dilakukan penangkapan, petugas melakukan tindakkan tegas dan terukur. Pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri," ucap kapolres.

Atas Perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga Dan Atau Pasal 338 Dan Atau Pasal 351 Ayat 3 K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews