Kontroversi KUHP Larangan Seks di Luar Nikah dan Imbas Pariwisata di Batam

Kontroversi KUHP Larangan Seks di Luar Nikah dan Imbas Pariwisata di Batam

Ilustrasi (Foto: gonggong.id)

Batam, Batamnews - Pengesahan RKUHP menjadi KUHP menuai banyak pro dan kontra. Banyak hal yang termaktub di dalam produk UU itu merugikan segelintir pihak atau bahkan menunjukkan kemunduran demokrasi di Indonesia.

Salah satu yang disorot yakni larangan seks bebas untuk penduduk lokal maupun wisatawan atau turis asing yang datang.

Sebelumnya, Amerika Serikat (AS) memberi peringatan ke Indonesia. Negeri itu menyebut kemungkinan 'kaburnya' investor dari RI akibat dari KUHP.

Juru Bicara Departemen Luar Negeri Ned Price menyebut bahwa Washington khawatir tentang bagaimana perubahan ini dapat berdampak pada pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan mendasar di Indonesia. Ini, menurutnya, tentu akan memiliki dampak yang negatif bagi warga AS di Indonesia.

"Kami juga prihatin tentang bagaimana Undang-undang tersebut dapat berdampak pada warga AS yang berkunjung dan tinggal di Indonesia, serta iklim investasi bagi perusahaan AS," katanya dalam sebuah pengarahan pers dikutip AFP, Rabu lalu.

Terbaru, Australia secara resmi memberi peringatan perjalanan untuk warganya yang akan ke Indonesia, Kamis (8/12/2022). Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia telah memperbarui saran perjalanannya menjadi "berhati-hati". Ini merupakan awal imbas dari KUHP.

Kemudian, ada juga sejumlah wisatawan asing yang langsung membatalkan rencana liburannya ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Hal itu pun imbas dari KUHP.

Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Manggarai Barat, Ignasius Suradin, di Labuan Bajo mengaku bahwa sejumlah wisman menyampaikan kekhwatiran mereka setelah pengesahan KUHP tersebut. KUHP baru itu antara lain mengatur hukuman pidana bagi mereka yang dilaporkan berhubungan seks atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan.

Ini menyebabkan wisatawan asing tidak bisa berbagi kamar hotel dengan pasangannya. Sebab, wisatawan yang datang ke Indonesia bersama kekasihnya rentan menjadi korban ketentuan ini.

"Ini memang bencana. Saya sudah dikontak oleh beberapa calon wisatawan yang berencana liburan ke Indonesia. Mereka khawatir dengan KUHP baru itu. Tentu ada pembatalan dan sekaligus banyak pertanyaan dari mereka terkait KUHP ini," katanya.

Lantas hal tersebut tentunya akan berdampak ke Batam sebagai salah satu daerah destinasi wisata favorit bagi pelancong, khususnya dari negeri tetangga; Malaysia dan Singapura.

 

Ketua Komisi II DPRD Batam, Putra Yustisi Respati mengaku jika KUHP itu menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat yang sedang berjuang membangkitkan perekonomian pasca pandemi.

"Perlu gerak cepat pemerintah dalam hal menjelaskan atau sosialisasi agar menghindari salah tafsir. Yang heboh saat ini, kan, kesannya turis punya ketakutan akan langsung diproses hukum apabila datang ke Indonesia, padahal dalam hal ini prosesnya adalah delik aduan dari mereka yang berhak mengadu karena dirugikan secara langsung," kata dia.

Lanjutnya, jangan sampai momen kebangkitan sektor pariwisata dimanfaatkan negara lain untuk mengambil wisatawan-wisatawan yang harusnya ke Indonesia.

"Pemerintah harus berusaha keras agar hal ini tidak terjadi dengan salah satunya sosialisasi terhadap para pelaku-pelaku di dunia wisata," ujarnya.

Soal larangan seks di luar nikah itu, ia melihat hal tersebut dirumuskan untuk menghormati nilai-nilai budaya hingga keagamaan di Indonesia yang tidak mau adanya perzinahan.

"Kalau kaitannya dengan kapasitas saya di Komisi 2 (DPRD Batam), ya, saya lebih menyoroti potensi kekhawatiran akan hilangnya wisman kita. Jadi ini perlu gerak cepat pemerintah agar tidak terjadi salah tafsir," pungkas dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews