Kemenhub Isyaratkan Tarif Ojek Online Bakal Ditentukan Pemda

Kemenhub Isyaratkan Tarif Ojek Online Bakal Ditentukan Pemda

Aksi ojek online di Batam beberapa waktu lalu. (Foto: Batamnews)

Jakarta - Tarif ojek online bakal ditentukan oleh pemerintah daerah setempat menyusul adanya revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nantinya hanya akan mengatur pedoman perhitungan tarif yang diterapkan oleh pemerintah daerah (pemda).

"Sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan atas penetapan besaran biaya batas atas dan batas bawah yang dilakukan oleh gubernur," kata Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam RDP bersama Komisi V DPR RI, Selasa (29/11/2022).

Saat ini, beleid tersebut dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Kewenangan menteri melalui dirjen perhubungan ke depan adalah hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa dimaksud," jelas Hendro.

Adapun tarif ojol saat ini yang berlaku mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan nomor 667 Tahun 2022. Di mana tarif ojol zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), berlaku biaya jasa batas bawah Rp 2.000 per km dan biaya jasa batas atas Rp 2.500 per km. Dan Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000.

Pada KP 667/2022 ini, biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi adalah sebesar 15 persen.

"Besaran biaya jasa atas dan bawah yang telah ditetapkan sebelum berlaku PM akan tetap berlaku sampai gubernur sesuai dengan kewenangan wilayahnya melakukan penyesuaian kembali," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews