Sosok Pendiri Sariwangi, Teh Celup Pertama Indonesia yang Mendunia

Sosok Pendiri Sariwangi, Teh Celup Pertama Indonesia yang Mendunia

Teh celup Sariwangi (Foto: Republika)

Jakarta, Batamnews - Sariwangi merupakan perusahaan pengolahan teh ternama dan cukup tua di Indonesia. Salah satu merek teh asal Indonesia ini bahkan sudah terjual ke berbagai negara.

Pada awalnya, teh Sariwangi merupakan salah satu produk yang dikeluarkan oleh PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (SAEA). Perusahaan ini didirikan oleh Johan Alexander Supit.

Pada tahun 1972, para pendiri perusahaan memperkenalkan teh dengan kemasan kantong. Produknya menjadi teh celup pertama yang ada di Indonesia. Produk teh celup cukup diterima lantaran cara mengkonsumsinya lebih praktis dibandingkan dengan teh tubruk.

Baca juga: Heboh Gula di Es Teh Kekinian, Dokter Kulit Wanti-wanti Risiko Jerawatan

Lalu pada 1973, Sariwangi resmi berdiri. Perusahaan ini berkembang cukup pesat. Bahkan pada 1985, Sariwangi mulai mengekspor produknya ke berbagai negara seperti Amerika Serikat, Australia, Inggris, Timur Tengah, dan Rusia.

Kemudian pada 1989, Unilever membeli merek Sariwangi. Meski sebagai pemegang merek Sariwangi, Unilever masih mengambil pasokan dari SAEA.

Sariwangi juga sempat melebarkan usahanya dengan meluncurkan merek lain seperti Sedap Wangi dan SariMurni dengan produk teh kantong bundar.

Sayangnya pada tahun 2015, pendiri Sariwangi Johan Alexander Supit meninggal dunia. Kursi pimpinan pun diberikan ke anaknya, Andrew Supit. Namun, posisi tersebut tidak lama diduduki oleh Andrew.

Baca juga: Kabar Baik Buat yang Rutin Minum Teh, Bisa Perpanjang Umur Lho!

Mengutip detikcom, Andrew sudah tidak lagi menjadi Direktur Utama PT Sariwangi sejak 30 Oktober 2015. Perusahaan tersebut diambil alih oleh pihak asing yaitu CR AROMA. Perusahaan asing tersebut menguasai 70 persen dari SAEA dan setelahnya pihak keluarga tak lagi ikut terlibat dalam perusahaan tersebut.

Namun pada tahun 2018, SAEA resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perusahaan pengolahan teh ini dianggap telah melanggar perjanjian perdamaian soal utang piutang dengan PT Bank ICBC Indonesia.

Setelah tagihan kredit utang bermasalah Bank ICBC Indonesia sepakat dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Total utang Sariwangi kepada Bank ICBC Indonesia saat itu mencapai US$ 20.505.166 atau sekitar Rp 317 miliar (kurs Rp 15.471).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews