Terbuka Kemungkinan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bertambah

Terbuka Kemungkinan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bertambah

Tragedi Kanjuruhan (Foto: AP/Yudha Prabowo)

Jakarta, Batamnews - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan 6 orang tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Kapolri membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka karena tim masih melakukan penyidikan.

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam.

Baca juga: Peran 6 Tersangka di Tragedi Kanjuruhan Malang

Berikut daftar 6 tersangka:

1. Ir AHL, Direktur Utama PT LIB

2. AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan

3. SS selaku Security Officer

4. Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang

5. H, Danki 3 Brimobb Polda Jatim

6. TSA, Kasat Samapta Polres Malang

Sigit mengatakan tim terus bekerja maksimal dalam mengusut tragedi Kanjuruhan ini. Sigit membuka kemungkinan adanya penambahan-penambahan pelaku yang melanggar etik hingga pidana.

Baca juga: Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Dirut LIB

"Tentunya tim akan terus bekerja maksimal, seperti yang saya sampaikan bahwa kemungkinan penambahan-penambahan pelaku. Apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku yang akan kita tetapkan karena pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim terus bekerja dan kami tentunya akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kita proses, khususnya yang pidana," tutur dia.

Polri, kata Sigit, segera berkoordinasi dengan Kejaksaan. Hal ini dilakukan agar proses hukum berjalan dengan cepat.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan yang ada di wilayah Jawa Timur supaya prosesnya bisa berjalan dengan cepat," jelasnya.

30 Personel Pori Diperiksa

Selain itu, Sigit menyebut sebanyak 31 personel Polri telah diperiksa terkait tragedi Kanjuruhan ini. Sementara, sebanyak 20 orang diduga melakukan pelanggaran.

"Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar, terdiri dari pejabat utama Polres Malang empat personel: AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, Iptu BS. Perwira pengawas dan pengendali sebanyak dua personel yaitu AKBP AW dan AKP D. Kemudian atasan yang memerintahkan penembakan sebanyak tiga personel, AKP H, AKP US, dan Aiptu BP. Personel yang menembakkan gas air mata ke dalam stadion 11 personel," tutur dia.

Sigit menyebut personel yang diduga melakukan pelanggaran akan diproses etik. Dia kembali mengatakan bahwa adanya kemungkinan penambahan-penambahan.

"Kemudian terkait dengan temuan tersebut tentunya setelah ini akan segera dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik. Namun demikian sekali lagi tidak menutup kemungkinan jumlah ini masih bisa bertambah," sebut dia.

Total Saksi Diperiksa 48 Orang

Selain itu, sebanyak 48 saksi telah diperiksa oleh penyidik. Saksi terdiri dari pihak kepolisian hingga korban.

"Kemudian terkait dengan proses penyidikan kita telah memeriksa 48 orang saksi meliputi 26 orang personel Polri, 3 orang penyelenggara pertandingan, 8 orang steward dan 6 saksi yang ada di sekitar TKP dan 5 orang korban dan saat ini kita juga terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan," jelasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews