KPK: Laporan Soal Upaya Suap Ferdy Sambo Bakal Ditindaklanjuti

KPK: Laporan Soal Upaya Suap Ferdy Sambo Bakal Ditindaklanjuti

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (detikcom)

Jakarta - KPK menyebut bakal menindaklanjuti laporan upaya suap eks Kadiv Humas Polri Irjen Ferdy Sambo. Jika layak, KPK bakal melakukan penyelidikan.

"Sepanjang ada laporan dan laporan tersebut layak untuk kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan, tentu kami akan tindaklanjuti," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu, (17/8/2022).

Ghufron menjelaskan secara prosedural pihaknya bakal menindaklanjuti laporan itu. Untuk kemudian diputuskan apakah laporan itu masuk dalam tindak pidana korupsi.

"Tentu secara prosedural, kami akan menindaklanjuti untuk kemudian ditelusuri apakah benar laporan tersebut adanya dugaan tindak pidana korupsinya," jelas Ghufron.

Diberitakan sebelumnya, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan Irjen Ferdy Sambo ke KPK. TAMPAK menilai suap yang dicoba dilakukan Sambo merupakan perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Perwakilan TAMPAK Judianto Simanjuntak menyebut perkara dugaan suap itu penting diusut oleh KPK.

"Sisi lain pengusutan dugaan suap penting. Karena hal itu (Ferdy Sambo coba suap LPSK) bisa menghambat pengusutan kasus dugaan pembunuhan Yoshua (Brigadir J)," kata Judianto via detikcom, Selasa (16/8/2022).

Judianto menyebut upaya suap itu merupakan salah satu cara Ferdy Sambo menutupi fakta-fakta pembunuhan Brigadir J agar tidak terbongkar ke publik.

"Itu cara menutupi peristiwa yang sebenarnya," jelasnya.

"Harapannya agar KPK mengusut dugaan suap kepada staf LPSK, melakukan penyelidikan dan penyidikan," tutup Judianto.

 

TAMPAK Laporkan Ferdy Sambo ke KPK

Diberitakan sebelumnya, TAMPAK melaporkan percobaan suap dalam penanganan perkara kematian Brigadir J. TAMPAK melaporkan eks Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo ke KPK.

"Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Seseorang yang berseragam itu mengatakan, 'menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)'," kata Koordinator TAMPAK Roberth Keytimudi Lobi Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Senin (15/8/2022).

TAMPAK menyebut ada tiga dugaan suap yang dilaporkannya kepada KPK. Pertama, soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.

Dugaan percobaan suap kedua, lanjut Roberth, pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar.

"Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma'ruf," jelasnya.

Kemudian, dia menyebut adanya pengakuan petugas keamanan di kediaman rumah Sambo yang mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo. Kejadian itu diketahui terjadi setelah Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

TAMPAK berharap KPK bakal mengusut tiga dugaan percobaan suap yang terjadi dalam penanganan perkara Brigadir J. Tampak menyerahkan sejumlah bukti, di antaranya kumpulan pemberitaan dari media online.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews