Eks Karyawan Korban PHK Massal PT BBA Unjuk Rasa di DPRD Batam

Eks Karyawan Korban PHK Massal PT BBA Unjuk Rasa di DPRD Batam

Karyawan PT BBA Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Batam. (Foto: Juna/Batamnews

Batam - Ratusan massa buruh berunjuk rasa di depan gedung DPRD Batam, Selasa (26/7/2022). Mereka merupakan eks karyawan PT Batam Bersatu Apparel (BBA) yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Para pengunjuk rasa mayoritas tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Batam.

Wakil Ketua FSP TSK SPSI, Andi Ilyas yang juga mantan sekretaris di perusahaan tersebut mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan pihaknya untuk meminta DPRD Batam memanggil pihak perusahaan.

"Kami ke sini memintaagar anggota Dewan memanggil pihak perusahaan duduk bersama membicarakan terkait pesangon 1/2 gaji yang ingin diberikan perusaan," katanya.

Menurut Andi, ia dan rekannya sudah bekerja di perusahaan tersebut hampir 20 tahun. Akan tetapi pesangon yang diberikan dirasa tidak pas.

"Perusahaan memang menyatakan mau bertanggungjawab, tapi tidak sesuai dengan usia pekerja yang sudah puluhan tahun," kata dia.

Lanjutnya, perusahaan memberikan tawaran 0,5 sesuai Omnibuslaw, karena beberapa tahun mengalami kerugian. "Kami bekerja puluhan tahun, mereka mengaku rugi 4 tahun, ke mana 16 tahun keuntungan yang kami berikan," ujarnya.

Andi mengatakan, tuntutan pihaknya tak terlalu besar. Ia hanya meminta kali 1 PMTK Omnibuslaw. Namun sampai saat ini beberapa kali dimasukkan tahap perundingan sampai ke pengawasan, permintaan tak diterima.

Ia berharap, pihak perusahaan memberikan lebih sesuai dengan apa yang mereka berikan kepada pihak perusahaan.

"Harapan kami berikanlah hak kami sesuai. Kami memberikan keuntungan, tenaga yang lebih ke perusahaan. Janganlah berikan ketika keluar dari perusaan itu suatu hal yang menyakitkan, 0.5," kata dia.

PT BBA yang bergerak dibidang tekstil telah menutup perusahaan secara resmi per tanggal 20 Juli 2022 kemarin.

Menurut Andi, perusahaan mengaku mengalami tidak ada order selama kurang lebih 40 tahun sehingga memutuskan untuk tutup.

"Kurang lebih kita ada 400-an yang jadi korban dari keputusan untuk membubarkan perusahaan secara permanen," pungkasnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews