Diam-diam Jokowi Mau Rombak Aturan Baru Fungsional PNS

Diam-diam Jokowi Mau Rombak Aturan Baru Fungsional PNS

ilustrasi

Jakarta - Pemerintah kini tengah menggodok aturan terbaru mengenai jabatan fungsional pegawai negeri sipil (PNS). Perubahan aturan fungsional PNS dilakukan dalam rangka menciptakan SDM pemerintahan yang lincah.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat ini tengah melakukan uji rancangan revisi Peraturan MenPANRB 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS.

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, perubahan ini nantinya bisa disisipkan kebijakan yang bisa menyelesaikan masalah.

"Di sini juga akan dibahas proses penilaian kinerja bukan lagi dari butir kegiatan, tapi dari hasil kualitas kinerja, ekspektasi atasan, dan perilaku individu," kata Aba dalam keterangan resminya, seperti dikutip Rabu (20/7/2022).

Aba memastikan perubahan ini tidak akan merugikan pihak mana pun, namun menjadi momentum untuk melakukan penyederhanaan. Setidaknya, ada tiga poin penyederhanaan birokrasi yang disasar oleh pemerintah.

Pertama, adalah struktur organisasi berbasis kinerja. Kedua, bisnis proses yang lebih sederhana atau efisien dan berbasis pada output dan keahlian, dan ketiga adalah cascading tugas dan fungsi organisasi ke tugas dan fungsi pada ekspektasi kinerja fungsional.

Dalam rancangan perubahan tersebut, kinerja pejabat fungsional PNS akan dinilai apakah pejabat tersebut sudah memenuhi ekspektasi atau target atasannya. Selain itu, ada juga penilaian kinerja berdasarkan konversi predikat hasil evaluasi.

"Tim penilai tidak ada lagi. Namun perlu atasan berkoordinasi dengan instansi pembina sehingga instansi pembina punya peran karena memiliki kompetensi pembinaan jabatan fungsional," kata Aba.

Aturan yang ditargetkan selesai pada tahun ini juga akan mengatur pengelolaan kinerja dengan dialog kinerja. Sebab, dengan adanya ekspektasi pimpinan, akan ada subjektivitas sehingga tetap diperlukan penguatan dari instansi pembina.

Kebijakan ini, sambung Aba, juga nantinya akan menetapkan jabatan fungsional bukan lagi dengan diatur dalam Peraturan Menteri PANRB melainkan Keputusan Menteri PANRB, dengan catatan naskah akademik dan uji bebannya terpenuhi.

Selain itu, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis juga tidak lagi mengharuskan dengan peraturan dari instansi pembina tetapi bisa hanya menggunakan surat edaran.

Dalam aturan terbaru nanti, sambung Aba, juga akan mengatur kelompok jabatan yang bisa berotasi secara dinamis mengikuti perkembangan kebutuhan organisasi dan dinamika global.

"Perpindahan juga tetap antar kelompok jabatan bisa berputar secara dinamis, nanti perpindahan ini akan diatur masa jabatannya mungkin dua tahun bisa berpindah ke tempat lain," kata Aba.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews